Tim Yustisi yang melakukan penyegelan pembangunan perumahan di Banjar Lemodang, Desa Perancak kemarin. Puluhan bangunan ini melanggar Perda tentang Bangunan Gedung. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tim Yustisi yang dipimpin Plt Asisten I, I Nengah Ledang, Senin (6/11) menyegel pembangunan perumahan di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Puluhan bangunan yang sudah dibangun diketahui belum memenuhi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan yang ditandai dengan pemasangan garis Pol PP ini dilakukan bersama oleh Tim Yustisi ini turut disaksikan Perbekel Perancak, I Nyoman Wijana, Bendesa Perancak I Nengah Parna dan BPD setempat.

Satpol PP juga memasang stiker yang ditempel di bangunan terkait penyegelan tersebut. Sebelum dilakukan penyegelan, tim Yustisi yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) Negara, Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Jembrana ini mengecek kondisi bangunan. Namun dari informasi meskipun telah diberikan surat terkait penertiban ini, pihak pengembang dari PT AMU tidak datang.

Baca juga:  Jelang Kuningan, Ini Dilakukan Tim Yustisi di Pasar Galiran

Plt Asisten I Setda Jembrana, I Nengah Ledang mengatakan tindakan penyegelan ini dilakukan lantaran pihak pengembang dalam membangun belum melengkapi IMB. Dari pengecekan di lokasi tersebut sudah dibangun 50 persen sebanyak 34 unit rumah dan 23 pondasi, serta bangunan villa 1 buah  yang pengerjaannya sekitar 45 persen.

Semua bangunan yang sudah dikerjakan itu belum mengantongi IMB. Sebenarnya Satpol PP beberapa waktu lalu telah memberikan teguran terkait pelanggaran Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung ini. Namun hingga akhirnya disegel ijin tersebut belum dilengkapi. “Bangunan ini belum mengantongi IMB,” ujar Ledang didampingi Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi.

Baca juga:  Masyarakat Batur Utara Gelar Karya Melaspas dan Ngrsi Gana 

Selanjutnya pihak pengembang diberikan waktu untuk mengurus IMB tersebut selama 15 hari. Bila tidak, akan diberikan surat teguran hingga tiga kali.  “Kalau hingga tiga kali teguran tidak diindahkan, maka akan kita lakukan tindakan selanjutnya,” tambah Rai Budhi.

Sekedar diketahui, selain belum memiliki IMB, pembangunan perumahan ini mendapat penolakan dari krama desa adat setempat. Beberapa kali desa pakraman Perancak melayangkan surat kepada Bupati Jembrana terkait penolakan pembangunan untuk perumahan di dekat Pura Puseh lan Desa Perancak itu. Dalam tata ruang, Desa Perancak juga merupakan kawasan pariwisata. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  IMB Unit Kanker RSBM Sudah Terbit, Pemprov Diminta Lengkapi Izin Bapeten

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *