NEGARA, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan pasangan pelajar yang direkam di ponsel Selasa (6/11) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Pelaku yang merupakan pemeran laki-laki berinisial P (16) ditetapkan tahanan kota oleh Kejaksaan. Sebelumnya kasus persetubuhan pasangan pelajar di salah satu kamar hotel ini sempat mencuat melalui rekaman video ponsel yang tersebar luas di khalayak pada September lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma ditemui seusai tahap dua berkas kasus persetubuhan anak dibawah umur itu membenarkan memberikan status tahanan kota terhadap pelaku. Kejari juga telah menerima penyerahan barang bukti dan pelaku dari penyidik Polres Jembrana.
Wiraguna menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap persidangan nanti. Selain tindak pidana persetubuhan, Kejaksaan juga menunggu berkas lainnya terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni atas tindakan pembuatan video mesum.
P merupakan pelaku laki-laki yang melakukan persetubuhan dan diduga juga pelaku perekam video. Kasus ini terungkap setelah rekaman video mesum itu beredar di masyarakat.
Sedangkan untuk berkas yang dilimpahkan, pelaku dijerat dengan pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. Sesuai pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP.
Setelah dilakukan pelimpahan oleh penyidik kepolisian, pelaku dilakukan penahanan kota. Status tahanan kota ini dengan pertimbangan pelaku masih sekolah. Sesuai aturan perbandingan tahanan kota, lima banding satu. Artinya lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan. Selanjutnya berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara untuk mendapatkan jadwal persidangan. (surya dharma/balipost)