DENPASAR, BALIPOST.com – Hampir semua wilayah di Bali terjamah peredaran narkoba, termasuk Tabanan. Menjamurnya kafe dan menggeliatnya perekonomian di wilayah tersebut menjadi sasaran empuk sindikat barang terlarang tersebut.

Menyikapi kondisi tersebut, BNNP Bali mengajak pemerintah daerah dan komponen masyarakat untuk lebih waspada serta mampu membentengi diri dari narkoba. “Sudah sering kami ke sana (Tabanan, red). Tadi pagi saya bertemu dengan perwakilan Polres Tabanan, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Unit Teknis Naker Kabupaten Tabanan. Kami memberikan bimbingan teknis dalam rangka sinergitas program pemberdayaan alternatif,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) AKBP I Ketut Suandika, Selasa (6/11).

Baca juga:  Selain Banjir, Ada Empat Lokasi Longsor di Jembrana

Brigjen Suastawa menyampaikan, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Oleh karena itu pemerintah diharapkan memberikan kontribusi terhadap upaya untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Hal ini juga sebagai upaya pengembangan penggiat sebagai perpanjangan tangan untuk menyampaikan tentang bahaya narkoba terutama dilingkungan teman sejawatnya. “Sehingga lingkungan kerja akan menjadi imun dan pegawai memiliki pola pikir, sikap serta terampil menolak penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian terwujud lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Baca juga:  Diresmikan Pangdam Maruli, Pujungan Jadi Lokasi "Pilot Project" Pompa Hidram

Jenderal bintang satu di pundak ini berharap kegiatan melibatkan stakeholder dan instansi pemerintah mampu mendorong mereka melaksanakan program P4GN di lingkungan kerjanya secara mandiri. Peran serta instansi pemerintah dalam P4GN termaktub dalam UU No. 35 tahun 2009, Perpres No. 40 tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2013, Perda Provinsi Bali No. 7 tahun 2017, Surat Edaran Kemenpa RB No. 50 tahun 2017 serta terakhir rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.

Baca juga:  Ditangkap Bawa Narkoba di Bandara, WN Australia Dihukum Ringan

“Kami menyadari bahwa BNN dan jajarannya tidak dapat bekerja sendiri serta optimal dalam menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, tanpa dukungan dan bersinergi dengan semua pihak terutama instansi terkait dan pemerintah sebagai pionir di lingkungan kerja masing-masing,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *