BANGLI, BALIPOST.com – Produksi beras di Kabupaten Bangli pada semester I tahun 2018, mengalami kenaikan1,50 persen dibandingkan dengan produksi beras pada semester I tahun 2017. Hal itu terungkap dalam rapat Dewan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Bangli, Semester I Tahun 2018, yang digelar di ruang rapat Dinas PKP Bangli, Selasa (11/6).
Bupati Made Gianyar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Kadis PKP) Kabupaten Bangli Ir. Wayan Sukartana menyebutkan bahwa pada semester I tahun 2017, produksi beras Kabupaten Bangli hanya 8.226,37 ton. Sedangkan pada semenster I tahun 2018, produksi beras Kabupaten Bangli meningkat 1,50 persen menjadi 8.349,87 ton.
Dijelaskan, selain produksi beras, ketersediaan pangan di Kabupaten Bangli juga didongkrak produksi pangan non beras. Diantaranya seperti jagung yang mencapai 427,32 ton setara beras, ubi kayu 426,12 ton setara beras, ubi jalar 1.204,41 ton setara beras dan adanya beras sejahtera (rastra) sebanyak 417,780 ton, dengan jumlah penerima 6.963 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika dikalkulasikan, jumlah ketersediaan pangan di Kabupaten Bangli, baik beras maupun non beras mencapai 10.825,50 ton.
Karena ketahanan pangan adalah hak asasi setiap warga negara yang harus difasilitasi pemenuhannya oleh pemerintah, Gianyar meminta semua OPD yang tergabung dalam Dewan Ketahanan Pangan bersinergi sesuai peran masing-masing dalam upaya memantapkan ketahanan pangan di Kabupaten Bangli. “Mengingat banyaknya tantangan yang harus dihadapi, salah satunya ketidak seimbangan pertumbuhan produksi dengan pertumbuhan jumlah penduduk, saya minta OPD terkait bisa bersinergi untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Bangli,” kata Gianyar.
Panitia penyelenggara rapat Ketut Wiradana menjelaskan tujuan dilaksanakannya rapat Dewan Ketahan Pangan Daerah adalah untuk mengevaluasi dan menyusun kebijakan pembangunan ketahanan pangan Kabupaten Bangli, sebagai rekomendasi kepada pemerintah kabupaten dalam memantapkan ketahanan pangan didaerah. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18/2012, disebutkan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya (beragam, bergizi, sehat dan aman), merata dan terjangkau.
Meskipun sampai saat ini ketahanan pangan di Kabupaten Bangli masih cukup terjaga, namun ada beberapa hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian bersama. Sebab, bisa menjadi ancaman bagi ketahanan pangan di Kabupaten Bangli, seperti alih fungsi lahan dan alih fungsi komoditas ke non tanaman pangan. (Dayu Swasrina/balipost)