MANGUPURA, BALIPOST.com – Selain ekstasi dan sabu-sabu, penyelundupan pil koplo gencar ke Bali. Bayangkan puluhan ribu pil koplo dipasok dari Banyuwangi, Jawa Timur dan pasang pasarnya para remaja di Pulau Dewata ini.

Hal ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Badung menangkap dua pengedar pil koplo, Puput Bagus Pamungkas (31) dan Aulia Yahya (22) di Denpasar, Kamis (1/11). Dari kedua pelaku ini diamankan 11.520 butir pil koplo.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus pil koplo karena pernah ditangkap di Jawa Timur. Setelah itu mereka beraksi di Bali dan sekitar lima bulan menjalankan bisnis terlarang ini. Sekali pesan, masing-masing pelaku dipasok 10 ribu butir.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Rabu (7/11) mengatakan, dua pelaku ini bergerak sendiri-sendiri tapi mereka dikendalikan satu bandar di Banyuwangi.

Baca juga:  Kasus LPD Unggahan Timbulkan Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Menurut Yudith, awalnya AKP Djoko bersama anggotnya menyelidiki peredaran SS oleh tersangka Puput. Selanjutnya polisi mengerebek tempat kos pelaku di Jalan Subur Gang Mirah Cempaka, Monang Maning, Denpasar Barat, Kamis pukul 09.15 Wita. Selain menangkap buruh asal Banyuwangi ini, petugas mengamankan empat paket SS seberat 1,52 gram bruto dan 2.900 butir pil koplo.

“Pas penangkapan itu ada tersangka AY (Aulia Yahya-red) di sana. Saat kami tanya awalnya dia mengaku mau beli sabu-sabu kepada PB (Puput Bagus). Tapi saat kami cek HP-nya ternyata jual pil koplo juga,” ucap Djoko.

Tersanhka Aulia langsung digelendang ke tempat kosnya di Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari, Denpasar Selatan. Polisi menggeledah kamarnya dan di dalam kulkas rusak diamankan 8.620 butir pil koplo.

Baca juga:  Mitigasi Total Keuangan Daerah

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku sejak lama jadi pengedar pil koplo. Mereka biasa memesan pil koplo masing-masing 10 ribu ke Banyuwangi. Puluhan ribu pil koplo tersebut kadang-kadang diambil sendiri ke Banyuwangi dan dikirim lewat paket ekspedisi. “Kedua pelaku ini sudah lima kali dikirimi pil koplo. Sekali kirim masing-masing tersangka dipasok 10 ribu butir,” ucapnya.

Selain itu pada Senin (5/11), pihaknya juga menangkap pengedar SS, I Putu Wedha Wijaya (41) di Jalan Pulau Sebatik, Denpasar. Dari pelaku merupakan jaringan napi LP Kerobokan ini, disita 11 paket SS seberat 45,88 gram bruto. Keesokan harinya dibekuk seorang remaja berinisial LLS (19) di Jalan Kendedes, Kuta. LLS merupakan pengguna dan diamankan satu paket SS seberat 0,34 gram bruto.

Baca juga:  Semua Pihak Diajak Dukung "Suksma Bali"

“Kami juga menangkap jaringan narkoba berjumlah tiga orang berinisial Kadek Y (Kadek Yuni-red), AAI (Anak Agung Istri-red) dan HAP (Hengki Agung Prastio-res). TKP-nya di Jalan Pulau Galang, Jalan Subur dan Jalan Gunung Bromo, Denpasar. Barang bukti yang disita tiga paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,74 gram bruto, 0,44 gram bruto dan 0,21 gram bruto,” tegas Yudith.

Dengan demikian, lanjut Kapolres Yudith, seminggu terakhir kami menangkap tujuh tersangka. Sedangkan total barang bukti yang diamankan SS 49,13 gram bruto dan pil koplo 11.520 butir. “Kasus ini akan terus kami dalami,” tandas perwira melati dua di pundak ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *