AMLAPURA, BALIPOST.com – Polsek Kubu membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, I Nengah Dangsing (45). Pria asal Dusun Tigaron, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem itu digerebek di rumahnya Minggu (4/11) sekitar pukul 18.10 Wita.
Dangsing yang seorang pengepul batu tabas itu saat di tangkap sedang fly sabu-sabu. Hasil penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,63 gram netto.
Kapolsek Kubu, AKP I Made Suadnyana dikonfirmasi, Rabu (7/11), mengungkapkan, Dangsing resmi sebagai tersangka. Kata dia, hasil uji laboratorium, barang yang diamankan dipastikan sabu-sabu. Penangkapan tersebut disaksikan istri dan anak-anak tersangka.
“Tersangka sudah menjadi target operasi polisi. Sebelumnya sudah sempat mau ditangkap, tapi tidak ketemu. Baru Minggu kami temui di rumahnya,” ucap Suadnyana.
Hasil pemeriksaan polisi, jelas AKP Suadnyana, tersangka mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan biar tenang. Dia konsumsi barang tersebut hampir dua tahun dengan mendapat barang dari seseorang yang disebut-sebut berasal dari Badung. Ia tidak menggunakan sistem tempel. Kurir langsung membawakan sabu-sabu ke tempat kerja tersangka.
“Dia mengaku tidak kenal betul dengan si penjualnya. Nomor telepone juga tidak tahu. Biasanya pakai perkiraan. Sekarang dikasih barang, berarti beberapa hari lagi sudah habis. Tinggal dibawakan. Tidak perlu komunikasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Kuat dugaan tersangka memiliki teman yang sama-sama pemakai. Polsek Kubu juga masih melakukan penyelidikan dugaan peredaran di wilayah Kecamatan Kubu secara umum. (eka prananda/balipost)