SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek biogas di Nusa Penida. Setelah mengejutkan publik dengan menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan mengejar target hingga akhir tahun ini untuk menuntaskan kasusnya. Sebanyak 24 saksi diperiksa sekaligus di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (7/11). Mereka adalah para saksi yang sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, sewaktu posisi kasusnya masih dalam lidik.
Dari pantauan di Kantor Kejari Klungkung, pemeriksaan saksi mulai berjalan sekitar pukul 09.00 wita. Dari sekian banyak saksi, yang paling mencuri perhatian adalah kehadiran mantan Kepala BPMPDKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana), Putu Widiada. Diantara puluhan saksi, pejabat yang kini menjadi Kepala BPBD Klungkung ini, terlihat hadir menjalani pemeriksaan. Setelah berada di dalam ruangan sekitar tiga jam, pejabat asal Tabanan ini kemudian keluar gedung sekitar pukul 12.30 wita.
Tetapi, disinggung soal keterlibatan dirinya dalam kasus ini, hingga menjalani pemeriksaan, dia memilih tutup mulut, kemudian bergegas pergi meninggalkan gedung korps adhyaksa itu. Namun, uniknya dia tidak dijemput mobil mewah layaknya pejabat eselon II. Melainkan dijemput dengan sepeda motor. Dibalik sikapnya yang mendadak dingin, peran Putu Widiada dalam kasus ini semakin mengundang pertanyaan publik. Padahal, dulu dia dikenal ramah dan terbuka.
Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, membenarkan ada sebanyak 24 saksi yang dipanggil ulang pasca kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan kembali saksi-saksi setelah kasusnya ditingkatkan, menurutnya hal yang wajar. Tujuannya, untuk mengetahui konsistensi para saksi. Apakah keterangannya masih sama dengan keterangan sebelumnya. Ada yang berubah, atau ada yang ingin ditambahkan. “Pemanggilan mereka ini pada prinsipnya hanya mempertegas keterangannya mereka saja. Karena sebelumnya mereka sudah kami mintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Sayangnya, Ngurah Anom menolak menjelaskan lebih detail mengenai identitaa para saksi tersebut. Tidak jelas apa yang menjadi pertimbangan. Padahal, kejelasan para saksi dibutuhkan, agar tidak ada kesan yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini. Dia hanya mengakui, kalau pejabat Putu Widiada juga dipanggil, atas kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu ada juga dari konsultan dan sejumlah pegawai di BPMPDKB. Dia hanya menegaskan, kalau semua saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan Rabu kemarin, hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Klungkung.
Gusti Ngurah Anom menambahkan, ada tujuh jaksa yang dilibatkan untuk menangani kasus tersebut. Setelah pemeriksaan saksi-saksi, agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan tahap satu atau pemberkasan. Sementara, disinggung mengenai kapan para tersangka akan diperiksa, dia mengatakan belum ada terjadwal. Anom hanya memberikan penjelasan kalau para tersangka bisa menjalani pemeriksaan kapan saja, tanpa harus menghabiskan pemeriksaan seluruh saksi.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut pasti akan berlanjut. Mengingat ada 70 orang saksi yang telah diperiksa terkait proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 890 juta tersebut. Tapi untuk soal penahanan tersangka, Gusti Ngurah Anom mengatakan itu kebijakan pimpinan. Begitupula jika ada dari tersangka yang mengajukan surat penangguhan penahanan.
Sebelumnya, ada tiga nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah oknum anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan. Selain itu, istri Gita Gunawan Tiartaningsih beserta Made Catur Adnyana yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB (BPMPDKB). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (5/11) lalu. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Kejaksaan mengumpulkan dua alat bukti. Namun, terkait detail alat buktinya, Anom belum bersedia mengungkapkan. “Nanti ada tahapan khusus untuk itu. Dimana para tersangka, alat bukti, beserta peran mereka dalam kasus ini akan kami jelaskan lebih lanjut,” tegasnya. (bagiarta/balipost)