DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan, delapan orang anak-anak di bawah umur dihukum berbeda. Hakim tunggal Angeliky Day, Rabu (7/11) kemarin menghukum terdakwa secara berbeda.
SGI (14), AN (16) dan IF (15) masing-masing dihukum empat setengah tahun penjara. Lima orang terdakwa lainnya masing-masing DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16) dan MH (16) yang tadinya dituntut tiga setengah tahun atau tiga tahun dan enam bulan diganjar dengan hukuman selama tiga tahun. Mereka dinyatakan bersalah melalukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Korban tewas dalam perkara ini adalah Darius Taba Kataba (32) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Hakim Angeliky Handajani Day menyatakan kedelapan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas putusan itu, pihak terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerimanya. Sementara pihak penuntut umum yang diwakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan kedelapan terdakwa terjadi pada 10 Januari 2018 dini hari di Jalan Raya Dalung Kwanji. Tepatnya di depan SD Emanuel, Desa Dalung, Kuta Utara Badung.
Saat itu, para terdakwa mengendarai motor bersama-sama. Salah satu terdakwa salah satu korban yakni Adrius berboncengan dengan Ayub Kedu Lere. Kedua korban juga sedang mengendarai motor. Terdakwa kemudian mengejar korban. Tujuannya untuk meminta rokok. Namun permintaan itu tidak dihiraukan korban. Keduanya kemudian memanggil teman-temannya yang lain. Mereka hendak mencegat korban dan berujung dengan aksi penganiyaan yang mengakibatkan korban Darius meninggal dunia. (miasa/balipost)