DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan tim Satreskrim Polresta Denpasar terhadap Klian Adat di Denpasar berinisial I Made Su, beberapa waktu lalu. Made Su diduga terlibat pungli bagi penduduk pendatang (duktang) yang tidak mengantongi Surat Tanda Lapor Diri (STDL).
Pengungkapkan kasus ini diakui Direktur Reskimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Rabu (7/11). “Silahkan hubungi Kasatreskrim Polresta Denpasar,” tegasnya.
Ketika dihubungi, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menyampaikan, selama menjalankan praktek pungli tersebut, tersangka Su dibantu istrinya, Ni Nengah Yas. “Pengungkapan kasus ini kami lakukan 1 Oktober lalu. Kami baru bisa merilis kasus ini sekarang karena pascapenangkapan masih dilakukan pendalaman. Pelaku tidak ditahan tapi wajib lapor,” tegasnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi dua penduduk pendatang berinisial MRJ (KTP-nya disita) dan Mj (KK-nya disita) karena tidak punya STLD. Untuk mengambil KTP dan KK, korban harus menyetor uang kepada pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit 3 (Tipikor)
Satreskrim dipimpin Kanit Iptu Putu Subita Bawa melakukan penyelidikan di TKP. Saat itu kedua korban sedang menebus KTP dan KK yang disita pelaku. Saat itulah polisi langsung masuk ke rumah pelaku. “Anggota kami melakukan penggeledahan di tempat penyimpanan dokumen. Selain itu disita uang Rp 1.250.000. Itu uang tebusan dari korban karena KTP dan KK-nya disita selama ini,” tegasnya.
Polisi lalu menuju rumah Bendahara Adat berinisial Ketut Sl, untuk mengecek data keuangan terkait perbuatan dilakukan pelaku. “Untuk nebus KTP diminta uang Rp 1 juta. Sedangkan nebus KK seharusnya Rp 500 ribu tapi pelaku diberi diskon 50 persen jadi Rp 250 ribu,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Badung ini. (Kerta Negara/balipost)