MANGUPURA, BALIPOST.com – BNN dan BNNP Bali melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba di Bali. Hasilnya, seperti yang sudah diduga.

Badung berada posisi teratas, disusul Buleleng dan Denpasar di posisi ketiga. Oleh karena itu BNNP Bali bersama jajarannya menggandeng pemerintah daerah dan masyarakat berupaya menekan peredaran barang terlarang tersebut. “Pemkab Badung sangat mendukung upaya yang kami lakukan. Bahkan kami sering bersinergi memerangi narkoba, terutama dalam upaya preemtif dan preventif. Begitu juga pemkab lainnya,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Rabu (7/11).

Sinergi Pemkab Badung dengan BNNP khusunya BNNK Badung, sangat bagus. Upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan terus dilakukan guna menekan jumlah peredaran narkoba. “Pariwisata maju, perekonomian tumbuh sangat pesat. Kondisi inilah yang dimanfaatkan sindikat narkoba,” ujarnya.

Baca juga:  Sampaikan Keberatan Soal Opsen, Puluhan Dealer Otomotif di Bali Datangi Sejumlah Instansi

Namun jenderal bintang satu di pundak ini bersyukur karena secara umum angka penyalahguna di Bali turun dari ranking 11 menjadi 23 di tahun 2017. Oleh karena itu perubahan karakter masyarakat dan peran instansi pemerintah serta swaata diharapkan memberikan kontribusi terhadap upaya untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat ikut menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Instansi pemerintah dan swasta merupakan perpanjangan tangan BNN untuk menyampaikan tentang bahaya narkoba, terutama dilingkungan teman sejawatnya. Sehingga lingkungan kerja akan menjadi imun dan pegawai memiliki pola pikir, sikap serta terampil menolak penyalahgunaan narkoba,” tegas Brigjen Suastawa, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) AKBP I Ketut Suandika, saat menjadi narasumber acara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Advokasi Pembangunan Berwawasan Antinarkoba di lingkungan instansi pemerintah serta swasta di Hotel Made, Sempidi, Badung.

Baca juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Gianyar Gelar Operasi Bina Kusuma Agung 2021

Dari kegiatan tersebut, peran pemerintah dan swasta diharapakan dapat mendorong realisasi program P4GN di lingkungan kerjanya. Apalagi peran tersebut termaktub dalam UU No. 35 Tahun 2009, Perpres No. 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013, Perda Provinsi Bali No. 7 tahun 2017, Surat Edaran Kemenpan RB No. 50 Tahun 2017 dan terakhir Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.

Baca juga:  Terima Kasih Megawati

“Selalu kami sampaikan bahwa BNN dan jajaran dapat bekerja sendiri dalam menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Dukungan dan sinergitas semua pihak, baik instansi pemerintah dan swasta yaitu bapak ibu sebagai pionir di lingkungan kerja masing-masing, sangat kami harapkan,” tutup Kepala BNNP yang ramah ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *