GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Gianyar kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan kasus pungutan liar (pungli). Kali ini polisi melakukan OTT pada penjaga tiket Objek Wisata Pura Tirta Empul, Selasa (6/11).
Dua petugas jaga yang merupakan warga setempat diamankan polisi dari OTT itu, yakni I Wayan Gerindra (48) dan Dewa Putu Degdeg. Kapolres Gianyar, AKBP Priyo Priyanto dikonfirmasi Kamis (8/11) membenarkan penangkapan dua petugas tiket itu.
Disinggung terkait pelanggaran yang dilakukan petugas tiket, AKBP Priyanto mengaku akan dijawab dalam jumpa pers. “Mereka masih diperiksa, nanti akan ada waktu press rilis ke wartawan,” katanya.
Informasi dihimpun menyebutkan, yang melakukan OTT merupakan tim Saber Pungli yang dikomando Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan. Diketahui petugas jaga ini menjual tiket yang berbeda.
Tiket resmi yang diterbitkan Pemkab Gianyar dijual mulai pukul 07.00 hingga pukul 15.00. Selanjutnya, tiket berlogo desa Pakraman Manukaya dijual dari pukul 15.00-18.00 wita.
Pemkab Gianyar melalui Dinas Pariwisata melakukan pungutan karcis masuk ke Pura Tirta empul sesuai Perda No 8 tahun 2010 dengan harga tiket Rp 15 ribu/pengunjung. Dari hasil itu, Pemkab memperoleh 60 persen dan desa memperoleh 40 persen.
Sedangkan Desa Adat Manukaya Let melakukan pungutan karcis masuk berdasarkan Pararem No. 4 tahun 2013 sebesar Rp 7.500. Hasil OTT ini diamankan barang bukti uang tunai Rp 10.330.000, sebuah buku pencatatan hasil penjualan tiket.
Rinciannya, 5 bendel tiket yang sudah habis terjual, 7 bendel tiket yang masih utuh, 1 bendel tiket anak yang tersisa 63 lembar, 1 bendel tiket dewasa sisa 26 lembar, sebuah kalkulator, sebuah bolpoin, selembar tabel untuk perkalian, buku jumlah tamu yang masuk, dan map daftar absen. (Manik Astajaya/balipost)
Kalo gak ada dasar yg sah, itu baru liar.
Pararem itu kan produk hukum juga?
Kalo dari sisi hkm adat, jangan2 malah penangkapnya yg bisa dibilang liar.
Cobalah saling introspeksi.