Ni Wayan Sukerti. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Beberapa kali menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukawati, akhirnya Ni Wayan Sukerti (38) ditetapkan tersangka mulai Kamis (8/11). Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap wanita itu.

“Sukerti sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini, ” kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu IGN Winangun, SH.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Iptu Winangun menegaskan polisi belum melakukan penahanan. Dalam hal ini polisi juga mempertimbangkan aspek tersangka yang masih punya balita. “Kemarin anaknya juga sempat sakit, jadi kita tidak tahan, namun tetap wajib lapor, kalau nanti ada indikasi mau kabur barulah langsung akan kita tahan,” katanya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Miliaran, Ini Modus Oknum Bendahara LPD Langgahan

Mantan Kanit Buser Polres Gianyar ini mengatakan polisi sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Sukerti dan sejumlah saksi. “Sukerti sudah beberapa kali diperiksa, termasuk juga tiga orang saksi yang saat kejadian berada di sekitar lokasi,” katanya.

Polisi juga melakukan rekontruksi di lapangan, untuk mensinkronkan keterangan tersangka, saksi dan TKP. Hingga akhirnya polisi menemukan kejanggalan. “Setelah kita interogasi lagi secara perlahan, akhirnya Sukerti mengakui berbohong,” jelasnya.

Baca juga:  Berpulang, Pekak Kedol Belum Rampungkan Lukisan Presiden Jokowi

Dikatakan, perempuan asal Nusa Penida Klungkung ini berbohong dengan tujuan menakut-nakuti anak nomor 1 yang sekolah di SDN 3 Batubulan Kangin. Selain itu, ibu dua anak terinspirasi berita-berita penculikan di media sosial (medsos). Atas perbuatannya, ibu rumah tangga ini dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *