TABANAN, BALIPOST.com – Puluhan pelanggar terjaring Operasi Zebra Agung 2018 di Jalan By Pass Ir Soekarno Tabanan pada Kamis (8/11). Operasi yang dilakanakan oleh Satlantas Polres Tabanan bersinergi dengan Satpol PP, TNI dan Dinas Perhubungan Tabanan setidaknya menahan puluhan SIM dan STNK serta kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari menerangkan, operasi yang digelar ini adalah operasi gabungan. Dalam operasi ini pihaknya tidak hanya menyasar pengendara yang tidak membawa SIM atupun STNK, tetapi juga menyasar barang bawaan, dan plat kendaraan. “Tetapi selama operasi tidak ada barang bawaan yang mencurigakan,” ujarnya.
Dalam operasi ini, juga ditahan kendaraan milik segerombolan anak muda yang nekat datang dari Solo hendak ke Gianyar tidak membawa SIM, STNK dan kendaraan tidak berplat. Hal ini pun sangat disayangkan karena bisa mengancam keselamatan dalam berlalulintas. “Mereka ini anak-anak yang mau ikut klub vespa, tetapi sangat disayangkan tidak membawa apapun, terpaksa kendaraan kami tahan,” tegasnya.
Oleh karena itu dirinya pun mengimbau untuk seluruh masyarakat meski berkendaraan dengan jarak dekat selalu menggunakan helm, membawa SIM ataupun STNK. Berdasarkan data, jumlah hasil penindakan pelanggaran sebanyak 70 pelanggar. Dengan rincian, tanpa SIM sebanyak 16 pelanggar, tanpa STNK sebanyak 8 pelanggar, tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 33 pelanggar, menggunakan headset saat berkendaraan sebanyak 14 pelanggar dan tidak membawa SIM dan STNK sebanyak tiga pelanggar.
Total barang bukti yang disita adalah kendaraan roda empat sebanyak satu unit, roda dua sebanyak tiga unit, STNK sebanyak 50 dan SIM sebanyak 20. Kepada para pelanggar diminta datang ke Kejaksaan untuk mengambil sekaligus membayar denda pada tanggal 15 November 2018. (Wira Sanjiwani/balipost)