DENPASAR, BALIPOST.com – OTT pungli khususnya terhadap juru pungut dari desa adat yang dilakukan kepolisian, menuai pro dan kontra. Menyikapi hal itu, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose angkat bicara dan menegaskan penindakan tersebut berdasarkan undang-undang positif serta Perda Provinsi Bali.
“Jangankan di desa, coba lihat berapa bupati yang masuk penjara, berapa walikota, berapa gubernur, karena menyalahgunakan kewenangannya. Saat ini memang ada Operasi Saber Pungli yang harus kita lakukan,” tegas Kapolda Golose, Jumat (9/11).
Terkait ada dugaan upaya melemahkan peran desa adat, Golose langsung membantahnya. “Tindakan kami bukan melemahkan tapi justru menguatkan desa adat. Jangan dibalik-balik,” tandas Golose, usai memimpin Sertijab lima pejabat utama Polda Bali dan dua Kapolres di Gedung PRG Mapolda Bali.
Menurutnya, dalam Perda Provinsi Bali sudah jelas menyebutkan yang diperbolehkan yaitu mengambil dari aset di desa, kontribusi warga desa dan pihak ketiga yang tidak mengikat. “Kalau (sifatnya-red) mengikat, itu berarti bertentangan dengan undang-undang dan perda. Perda itu buat masyarakat Bali bukan polisi. Jangan dibalik. Kita mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, pihaknya justru memperkuat desa adat. Pasalnya akan terungkap apakah memang benar kutipan-kutipan yang diambil itu untuk kepentingan pribadi atau desa. “Ini kan masih dalam pemeriksaan. Jadi harus kita lihat banyak walikota, banyak bupati, banyak gubernur, menteri bahkan, DPR dan sebagainya juga terkena kasus pidana. Saya sudah berkali-kali mengingatkan harus ikut dengan peraturan yang ada, jangan membuat aturan sendiri,” ungkapnya.
“Catat, saya tetap menghomarti kegiatan-kegiatan culture di desa. Tetapi desa juga tidak boleh melanggar hukum positif diterapkan oleh negara. Saya adalah orang yang paling menghormati kearifan lokal, tetapi kita lihat bersama ada (kasus-red) sebelumnya juga menggunakan cara ini untuk kepentingan pribadi. Saya apresiasi sama kapolres melaksanakan OTT tersebut,” kata Golose.
Apakah ada upaya edukasi? Kata Golose, pihaknya sudah melakukannya yaitu Direktorat Binmas bekerjasama dengan pemda. Pungutan ini juga ada keluhan dari orang lain sehingga pihaknya melakukan penindakan. “Jadi bukan inisiasi dari kita saja, tapi ada laporan dari masyarakat juga yang tidak menginginkan. Ini yang harus kita catat bersama,” tegasnya. (kerta negara/balipost)
ya, sering terjadi dengan mengatasnamakan desa adat, menggunakan atribut adat melakukan pungutan untuk kepentingan pribadi. Oknum inilah yang mengaburkan aturan demi kepentingannya, sedangkan warga adat yang diatasnamakan oleh oknum tersebut, sering tidak tahu menahu dengan pungutan itu. Sebagian besar warga selama ini enggan bicara, karena oknum ini pintar memutarbalikkan fakta dan memusuhi warga yang tidak sepaham dengannya.