Bendesa Agung MUDP, Jero Gede Suwena Putus Upadesa. (BP/dok)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) sejatinya telah banyak mengadakan pertemuan dengan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terkait pungutan yang dilakukan desa pakraman. Pada intinya, sudah disebutkan bila tim Saber Pungli tidak akan menyentuh ranah desa pakraman. Namun, MUDP mempersilakan adanya penindakan pada pihak-pihak yang mengatasnamakan pecalang atau desa pakraman tanpa dasar aturan yang jelas.

“Silakan saja polisi atau siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dalam bentuk pemerasan, bukan dalam bahasa hukumnya pungli (pungutan liar, red). Tapi itu pemerasan yakni memungut dengan kekerasan tanpa dasar,” ujar Bendesa Agung MUDP, Jero Gede Suwena Putus Upadesa dikonfirmasi, Jumat (9/11).

Baca juga:  Vaksin COVID-19 Tahap Dua Tiba di Bali!

Jero Suwena mencontohkan kasus pungli di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Sanur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, termasuk dari bendesa setempat, pungutan itu tidak dilakukan oleh pecalang. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian jangan sampai menyebut nama pecalang karena akan menyentuh desa pakraman.

“Kalau itu memang benar bukan berdasarkan aturan desa adat, apakah itu perarem ataupun awig-awig melakukan tindakan itu, ya… silakan saja ditindak. Kalau toh ada misalnya dari desa pakraman dengan peraremnya, jangan disalahkan peraremnya,” jelasnya.

Menurut Jero Suwena, perlu ada koordinasi dengan desa pakraman, majelis, ataupun keterangan dari ahli adat agar tidak menimbulkan keresahan. Mengingat, sasaran utama tim Saber Pungli sebetulnya adalah ASN atau pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya untuk merugikan rakyat, serta terciptanya pemerintahan yang bersih.

Baca juga:  Tingkat Partisipasi Pemilih Sementara, Ini Wilayah yang Terendah

“Jangan sampai tindakan-tindakan itu, kalau memang menyentuh adat murni ataupun perarem dan awig-awig desa pakraman disentuh dengan cara seperti itu, bisa menimbulkan nanti masalah baru. Kalau salah melakukan tindakan, bisa menimbulkan kesan pelemahan desa adat,” imbuhnya.

Kalau sudah demikian, lanjut Jero Suwena, desa pakraman bisa bergejolak. MUDP segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah yang harus diambil. Intinya, jangan sampai ada salah sasaran atau hanya mengobok-obok desa pakraman. Apalagi, MUDP sebetulnya juga dilibatkan sebagai salah satu anggota tim Saber Pungli di tingkat provinsi.

“Jangan sampai desa pakraman bergerak, itu jadi masalah nanti. Rasa simpati dan rasa kebersamaan seluruh desa pakraman di Bali kan bisa marah kalau misalnya ada hal-hal yang sudah menjadi keputusan desa tidak diakui, karena negara menghormati dan mengakui desa pakraman di Bali beserta hak-hak tradisionalnya,” paparnya.

Baca juga:  Menparekraf Pindah Kantor di Bali, Kadispar akan Usulkan Ini

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan segera membuat payung hukum bagi desa adat/pakraman untuk melakukan pungutan ataupun retribusi. “Nanti kita akan buatkan peraturan dulu, sekarang ini kan kalau tanpa aturan memang jadi dia tidak ada yang memayungi. Padahal itu kan sesuatu yang lumrah terjadi di desa adat. Jadi, ini harus kita tata kedepan,” ujarnya. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *