Suasana Lokakarya Pola Pembangunan Semesta Berencana PDIP Bali. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Cacah jiwa dan pendapatan disebut penting dalam pembangunan suatu daerah, tidak terkecuali di Bali. Presiden RI pertama, Ir. Soekarno bahkan pernah berpesan bila cacah jiwa wajib dilaksanakan.

Pertimbangannya, pembangunan tidak dapat dijalankan berdasarkan angka penduduk yang berlainan. “Penduduk merupakan hal pokok dalam perencanaan pembangunan, serta merupakan tujuan dan pelaksanaan pembangunan. Keterangan yang tepat mengenai jumlah penduduk adalah satu keharusan dalam setiap rencana, pelaksanaan dan penilaian pembangunan,” ujar Sekretaris Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dalam Lokakarya Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kantor DPD PDIP Bali, Sabtu (10/11).

Baca juga:  Kader PDIP Diminta Cegah Politisasi Isu Keamanan 

Selain cacah jiwa, lanjut Rieke, perihal pendapatan khususnya di provinsi Bali juga merupakan suatu keharusan agar pembangunan dapat terwujud. Pendapatan yang jelas dan rinci harus dihitung berdasarkan jumlah per kapita sesungguhnya.

Dalam hal ini, tidak boleh menggunakan angka tafsiran yang semata-mata hanya untuk mengarahkan pikiran dan menutupi realita. “Pendapatan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti apabila jumlah penduduk bukan suatu angka yang pasti,” jelasnya.

Menurut Rieke, cacah jiwa sebelumnya pernah digagas Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menjabat sebagai presiden. Kala itu, cacah jiwa dilakukan secara serentak melibatkan BPS, BKKBN, dan Menko Kesra sehingga didapat satu data pasti mengenai penduduk Indonesia. “Atas arahan dan diskusi dengan Ketua Umum, kiranya Bali dapat kembali menjadi laboratorium politik dilakukannya cacah jiwa yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh srikandi PDIP ini.

Baca juga:  Pelecehan Seksual Terhadap Wisman Harus Diusut Secara Hukum

Rieke menambahkan, lembaga dan dinas yang harus dilibatkan meliputi BPS, BKKBN, dan Dinas Sosial yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, serta badan atau lembaga sosial masyarakat bentukan pemerintah. Sementara yang menjadi leading sectornya adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pada intinya, cacah jiwa harus dilakukan dari entitas struktur pemerintah terbawah seperti banjar atau desa adat hingga pemerintah daerah. “Buat rumusan politik legislasi berupa peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah provinsi Bali yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait mekanisme cacah jiwa, kriteria dan variabelnya,” terangnya.

Baca juga:  Pemkab Buleleng Belum Bisa Pastikan Serapan Anggaran Penanganan COVID-19

Hal yang juga penting, lanjut Rieke, cacah jiwa wajib dianggarkan dalam APBD Induk 2019 di provinsi dan kabupaten/kota se-Bali. Paling tidak, pihaknya berharap pasca Pemilu 2019, program cacah jiwa provinsi Bali harus bisa dijalankan untuk menjadi contoh kongkrit pelaksanaan cacah jiwa oleh pemerintah pusat di periode yang akan datang. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *