Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Saber Pungli yang menciduk “petugas” desa adat memungut karcis masuk, masih mendapat kritisi. Tak hanya dari Majelis Desa Pakraman dan kalangan DPRD, akademisi pun masih bersuara menyoroti hal tersebut.

Mantan Dirjen Bimas Hindu Prof. Dr. Yudha Triguna mengatakan, pungutan yang dilakukan desa adat sepanjang dilakukan dengan prosedur benar melalui keputusan bersama adalah sah, bukan liar. Mengapa tidak disebut liar, karena pungutan itu lahir melalui musyawarah desa sebagai lembaga resmi yang diakui UU dan pungutannya dilakukan oleh aparatur desa.

Kata Yudha Triguna, jika terjadi hal-hal di luar keputusan hasil musyawarah desa, misalnya pungutan Rp 20 ribu hasil keputusan menjadi Rp 30 ribu hasil inisiatif pemungut inilah yang disebut liar. Kedua, kalau hasil musyawarah desa dianggap salah dan atau liar, maka tugas aparatur melakukan edukasi mengapa disebut liar, apa yang harus dilakukan dan jangan malahan menggeneralisasi bahwa setiap pungutan itu liar. “Jika ini terjadi maka negara melalui aparatnya telah melakukan marginalisasi terhadap eksistensi desa adat dengan segala produknya,” tegas akademisi Unhi ini.

Baca juga:  Soal "Nyipeng" Serangkaian Nyepi Seperti Tahun Lalu, Ini Penegasan PHDI

Ketiga, desa adat dapat belajar dari hal-hal sejenis ini agar lebih hati-hati, terukur dan terus-menerus mengedukasi diri untuk mendalami setiap peraturan dan perundang-undangan serta senantiasa berkoordinasi dengan MUDP dan aparatur pemerintah.

Lalu apakah langkah Saber Pungli itu bentuk dari upaya pelemahan desa adat? Kata Yudha Triguna, kalau itu terus dilakukan maka dapat ditafsirkan sebagai pemarginalisasi kalau tidak etis mengatakan pembinasaan desa adat. “Oleh karena itu, kalau ada niat baik (good will) maka lakukan pembinaan agar sejalan dan sepaham,” tegas mantan anggota DPRD Bali ini.

Baca juga:  Jalan di Batusesa Menuju Besakih Banyak Berlubang

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, pemerintah daerah perlu segera mengumpulkan seluruh perbekel dan bendesa adat untuk menjelaskan aturan-aturan yang terkait dengan pungli. Dikatakannya, selama ini belum ada kejelasan apakah pungutan retribusi dilakukan pada aset daerah atau aset adat.

Karena ketika berbicara tentang aset adat artinya itu mutlak hak adat. “Biar tidak rebutan. Kasihan juga adatnya, kalau pemda ada aset, aset yang mana, dan dibuatkan perjanjian. Kalau tidak ada aset pemda, sebaiknya diberikan kewenangan adat untuk melakukan kegiatan di sana,” ucapnya. (Wirata/Puspawati/balipost)

Baca juga:  Akhir Desember 2023, Bandara Ngurah Rai Berlakukan Autogate Pemeriksaan Imigrasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *