DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa Kusmiran alias Wandi, Senin (12/11) dihukum selama 14 bulan penjara. Majelis hakim pimpinan I Dewa Budhi Watsara, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melalukan pencurian emas. Bahkan saat menjalankan aksinya, terdakwa yang sehari-hari berjualan bakso itu juga mengancam warga dengan pisau.
Aksi itu dilakukan di rumah kos di Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung, pada Rabu (16/5). Atas vonis majelis hakim itu, terdakwa langsung menerimanya karena vonis hakim lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU Made Suarja Teja Buana, menuntut supaya terdakwa dihukum 15 bulan penjara. Namun demikian, jaksa juga menerima putusan majelis hakim tersebut.
Dijelasksn bahwa terdakwa masuk rumah kos dengan mengendap-endap sambil membawa pisau. Dia kemudian mencongkel jendela kamar yang dihuni Rini Astuti. Di sana berhasil menggondol perhiasan berupa dua kalung emas, dua cincin dan dua jam tangan dengan total harga Rp 10 juta. Saat keluar, aksinya teperkok orang kos dan dia pun mengancam penghuni kos dan warga disana. Hingga akhirnya polisi menangkapnya. (miasa/balipost)