vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat krama Bali dihebohkan kasus OTT Pungli oleh tim Saber Pungli di sejumlah tempat, sejumlah tersangka melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di PN Denpasar, Senin (11/11).

Salah satunya adalah dugaan kasus pungli terkait pembayaran kompensasi Jalan Mina Utama, Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan. Dalam kasus ini, Polresta Denpasar menetapkan dua tersangka yaitu Hartono (45) dan I Gusti Arya Dirawan (67). Mereka mengajukan permohonan praperadilan karena menilai surat penangkapan dan penahanan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Sidang perdana atas praperadilan ini dilakukan Senin (12/11) di PN Denpasar, dengan hakim tunggal Ni Made Purnami. Dalam permohonan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Made Sudana dan I Wayan Adnyana, disebutkan bahwa perkara ini berawal saat seorang pengusaha property bernama I Gusti Made Suryawan membeli satu unit rumah di Perum Sambada yang berada di Jalan Mina Utama. Namun rumah tersebut dibongkar oleh Suryawan dan dijadikan akses jalan menuju tanah yang berada di belakang perumahan tersebut.

Baca juga:  Hadapi COVID-19, Warga Diingatkan Tak Blokir Jalan

Suryawan mulai melakukan aktivitas pembangunan perumahan elit dengan menggunakan Jalan Mina Utama. Warga yang merasa terganggu melakukan rapat warga menyikapi penggunaan jalan oleh pengusaha property ini. “Jalan ini milik warga perumahan. Makanya mereka merasa terganggu dan minta truk dan pengangkut bahan bangunan tidak melewati Jalan Mina Utama,” jelasnya.

Pada rapat warga 28 Desember 2017, dibentuk Kelompk Warga Mina Utama. Tersangka I Gusti Arya Dirawan sebagai Ketua dan Hartono sebagai humas. Selanjutnya dilakukan pembicaraan dengan Suryawan sebagai pemilik proyek. Suryawan yang selama ini diwakili pengacaranya Made Dwi Yoga Satria akhirnya menyepakati pembayaran kompensasi jalan untuk Kelompok Warga Mina Utama Rp 5 miliar. “Pembayaran kompensasi ini disepakati kedua belah pihak,” pemohon.

Baca juga:  Kurir Narkoba Dituntut 19 Tahun Penjara

Pada 5 Agustus dilakukan pertemuan di sebuah warung untuk membayar kompensasi tersebut. Saat itu pemilik proyek Suryawan datang bersama pengacaranya. Sementara Kelompok Warga Minta Utama diwakili tersangka Hartono dan Dirawan. Saat itu diserahkan uang Rp 100 juta dan dua buah cek Rp 2,4 miliar dan 2,5 miliar sebagai pembayaran kompensasi. Usai menerima kompensasi tersebut, kedua tersangka ditangkap oleh petugas Saber Pungli Polresta Denpasar. “Kami menganggap proses penangkapan hingga penahanan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.

Baca juga:  KPw BI Bali Bersama PWI Dukung Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Wartawan

Salah satu pertimbangan yaitu pembuktian yang dilakukan tidak berdasarkan adanya bukti yang sah terhadap unsur dalam pasal tersebut yaitu adanya paksaan atau ancaman kekerasan. Kompesansi adalah istilah yang menggambarkan ganti rugi. Maka sudah jelas kalau kompensasi tersebut karena adanya ganti rugi dan ada pihak yang dirugikan.

“Pemberian kompensasi juga sudah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga jika ada permasalahan dalam pemberian kompensasi adalah menyangkut hukum keperdataan,” tandas pemohon praperadilan.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, memohon majelis menyatakan surat penangkapan dan penahanan untuk kedua tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *