DENPASAR, BALIPOST.com – Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bayi kembar yang mayatnya ditemukan terbuang di dekat rumah kos di Jalan Ratna, Denpasar. Saksi pertama yang dihadirkan, Senin (12/11) adalah Waluyo.
Selanjutnya JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi menghadirkan pacar terdakwa Wulansari alias Lani yang bernama Fenantianus Karitas Redento alias Fenan. Dalam kesaksian Fenan terkuak ikhwal kehamilan Lani dan keberadaan terdakwa di kos Fenan di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar.
Fenan mengaku kenal dengan terdakwa Lani di Jimbaran dan pacaran sejak Mei atau pacaran dua bulan sebelum 12 Juli 2018 melahirkan. Kontan saja pengakuan itu terus dikejar karena pacaran dari Mei, Juli sudah melahirkan bayi kembar. Fenan kemudian mengaku bahwa dia sama sekali tidak tahu pacarnya hamil.
Hanya saja, sejak pacaran terdakwa mengaku sering berhubungan badan. Bahkan sempat mengajak Rani membeli nanas muda dan sprite, dengan maksud supaya tidak hamil.
Pada 12 Juli, Fenan menjemput terdakwa Lani dan diajak ke kosnya di Jalan Ratna. Waktu itu Fenan tidak mengetahui pacarnya hamil. Sempat dia ke kamar mandi untuk kencing, namun Fenan curiga banyak ceceran darah dan ada kain. “Saya tanyakan kok ada ceceran darah?, dia bilang sedang datang bulan (mens),” tandas Fenan.
Ia pun percaya pacarnya datang bulan, dan besoknya ditinggal ke kampungnya. Pun saat berangkat dengan naik kapal, Fenan mengaku tidak tahu bahwa pacarnya melahirkan bayi kembar.
Ia akhirnya dihubungi pamannya dan menyuruh balik ke Bali. Dan bahkan dia dijemput polisi dan langsung dibawa ke Polresta Denpasar. Di sana dia diinterogasi dan kembali mengatakan bahwa dia tidak mengetahui Lani hamil hingga melahirkan bayi kembar. Karena dia baru pacaran sejak Mei.
Atas pengakuan itu, sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan. (Miasa/balipost)