DENPASAR, BALIPOST.com – Rudi Kurniawan dinilai bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun, Senin (12/11).
JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menuntut pidana penjara selama 18 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan.
Atas tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Sementara dalam surat tuntutannya, Rudi Kurniawan disebut ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, Desa Pemogan, Denpasar, sesaat setelah mengambil paketan ekstasi 400 butir.
Polisi menemukan satu kardus yang berisi empat paket plastik klip yang berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisu. Total 400 butir itu setelah ditest mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram netto. Selain itu juga ditemukan kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram.
Dalam surat tuntutan jaksa dijelaskan, sebelum ditangkap sehari sebelumnya terdakwa dihubungi Pak Seger yang mengatakan ada paketan dari Ross Elisabet. Terdakwa diberi nomor resi dan diminta ambil barang di PO Restu Mulya.
Terdakwa mendatangi PO Restu Mulya, untuk mengambil paketan itu. Dan petugas mengatakan paketan sudah datang. Dan isinya ratusan ekstasi. Terdakwa menganbilnya. Begitu melintas di Jalan Pulau Kawe, dia ditangkap polisi. (Miasa/balipost)