Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo (tengah) menunjukan barang bukti uang hasil OTT, sementara Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan (baju putih) menunjukan tiket objek wisata pura Tirta empul berlogo perarem Desa Adat Manukaya Let. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus OTT di Objek Wisata Pura Tirta Empul terus bergulir. Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menyebut Bendesa Pakraman Manukaya Let I Made Mawi Arnata sebagai calon tersangka.

“Beliau baru calon (tersangka, red). Untuk penetapan tersangka kami masih menunggu saksi ahli hukum pidana, kalau sudah langsung kami tetapkan dan kami gelar, langsung naik ke tersangka,” ucap AKBP Priyanto Priyo Hutomo, dalam jumpa pers di Mapolres Gianyar, Senin (12/11).

Namun Kapolres Gianyar belum mau mejabarkan alasan Bendesa Parkraman Manukaya Let yang juga pengempon Pura Tirta Empul ini sebagai calon tersangka. “Calon tersangka, nanti fakta keterangan akan disimpulkan penyidik. Nanti tinggal perannya, masing-masing misal, bendesa, bendahara apa, wakilnya apa, hingga siapa yang memerintahkan uang ditaruh di LPD,” ucapnya.

Baca juga:  Tahanan Kabur Asal Peru Belum Terdeteksi

Namun ditegaskan sampai saat ini Bendesa Pakraman Manukaya Let masih berstatus sebagai saksi, demikian pula dengan sebelas saksi lainya yang sudah diperiksa polisi. “Total ada 12 saksi, terdiri dari prajuru desa adat 7 orang termasuk bendesa, petugas pungut 4 orang, dan 1 orang pejabat dari pemerintah,” katanya.

Secara terpisah Penyarikan Desa Adat Manukaya Let, Made Kuntung yang dikonfirmasi Senin sore mengatakan pemungutan tiket di Objek Wisata Tirta Empul dari pukul 15.00 wita hingga 18.00 wita merupakan kesepakatan krama Desa Adat Manukaya Let. Ditegaskan penarikan tiket berlogo desa adat dalam tiga jam itu merupakan kesepakatan seluruh krama Desa Adat Manukaya Let. “Itu bukan perbuatan bendesa sendiri, itu juga perbuatan semua prajuru yang menjalankan kesepakatan seluruh krama adat, prajuru hanya menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan,” ucapnya.

Baca juga:  Puluhan Tabung Elpiji di Restoran Tutup Karena COVID-19 Dicuri, Ini Pelakunya

Kuntung juga mengaku bahwa seluruh prajuru desa adat termasuk Bendesa, sampai detik ini belum mengetahui isi dari MoU baru yang ditandatangani tangani pada 6 April 2018. Termasuk juga dalam perjanjian pada 2013, prajuru hanya fokus dalam pengelolaan areal pura dan penetapan bagi hasil 40 persen untuk desa adat. “Seperti apa isi MOU yang baru ini kami tidak pernah ditunjukkan, termasuk aturan tentang batasan waktu,” katanya.

Dikatakan bendesa mau memberikan tanda tangan dalam MOU 6 April 2018, hanya agar pemerintah segera mencairkan uang 40 persen hasil penjualan tiket yang dipungut Disparda Gianyar. Sebab uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kegiatan di adat. “Jadi Bendesa diminta agar segera tanda tangan, dan beliau mau tanpa mengecek isi berkas yang ditanda tangan, harapanya agar uang hasil tiket segera cair, karena sebelumnya sering sekali telat cairnya, hal ini juga sudah saya sampaikan ke Kapolres,” ungkapnya.

Baca juga:  Dua Hari Berturut-turut! Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Catat Rekor Baru

Terkait pernyataan polisi yang menyebut Bendesa Adat Manukaya Let, I Made Mawi Arnata sebagai calon tersangka, Made Kuntung mempercayakan proses penyelidikan ke aparat kepolisian. “Sementara kita tetap ikut proses di kepolisian, seperti apa kita ikuti dulu,” ucapnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *