Diduga Hina Polisi, Karyawan Hotel Ditangkap
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar menangkap karyawan hotel berinisial NS (22), Senin (12/11). NS asal Lombok Utara, NTB ini ditangkap terkait tindak pidana Undang-undang ITE karena menghina polisi yang diposting di Facebook.
“Kasus ini dilaporkan ke Polres Lombok Utara. Informasinya awal NS ditangkap di wilayah Denpasar karena dia masih menjalani pemeriksaan,” kata sumber, Selasa (13/11).
Sumber mengatakan pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Satreskrim Polresta. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil koordinasi antara Polres Lombok Utara dengan Polresta Denpasar. “Masih didalami apakah pelaku memposting kata-kata hinaan tersebut saat berada di Lombok atau di Bali. Karena pelaku tingal di Bali sejak sebulan lalu,” ucap sumber.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Sebentar ya, pelaku masih diperiksa,” tegasnya. (kerta negara/balipost)