Objek
A.A. Bagus Ari Brahmanta. (BP/dok

GIANYAR, BALIPOST.com – MoU atau kesepakatan pengelolaan Objek Wisata Tirta Empul antara Pemkab Gianyar dengan Desa Pakraman sudah berlangsung dua kali. MoU pertama di mulai tahun 2013 dan kedua di mulai pada 6 April 2018.

Dalam perjanjian kerjasama yang pertama, antara Bupati Gianyar dengan Bendesa Pakraman Manukaya Let bernomor 178/8/PKS/B. Tapem/IV/2013, tidak ada ketentuan pasal yang mencantumkan batas waktu operasional dari Pemerintah Kabupaten Gianyar. Hal ini pun diakui Kepala Disparda Gianyar A.A. Bagus Ari Brahmanta Selasa (13/11).

Menurutnya, sejak tahun 2013 hingga 2018 memang tidak tercantum batas waktu operasional pemerintah dalam perjanjian kerjasama yang ditanda tangani Bupati Gianyar A.A. Gde Agung Bharata itu. “Dalam perjanjian kerjasama yang lama, ketentuan jamnya memang tidak ada,“ tegasnya.

Batas waktu operasional Pemkab Gianyar pada objek Wisata Pura Tirta Empul, baru tercantum pada perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar dengan Desa Pakraman Manukaya, Tampaksiring, no: 9616/DIPARDA/2018, No: 18/DAML/2018 tentang pengelolaan dan pembagian pendapatan karcis masuk di Daya Tarik Wisata Tirta Empul Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, khususnya dalam pasal 5 poin ketiga.

Dalam MOU kerjasama yang ditandatangani 2013 dan yang ditanda tangani April 2018 terdapat persamaan hak dan kewajiban. Seperti hak pemerintah sebagai pihak pertama ialah menerima pendapatan karcis masuk di Objek Wisata Tirta Empul Tampaksiring sebesar 60 % dari pendapatan bruto.

Sementara Bendesa Desa Adat Manukaya let sebagai pihak kedua berhak menerima pendapatan karcis masuk di Objek Wisata Tirta Empul Tampaksiring sebesar 40 % dari pendapatan bruto.

Baca juga:  Hari Ini, Seluruh Kasus Baru Positif COVID-19 Jenis Transmisi Lokal

Terkait kewajiban dalam MoU kerjasama yang ditandatangani pada 2013 maupun April 2018 juga masih sama. Yakni, pemerintah sebagai pihak pertama berkewajiban menentukan kebijakan pengelolaan objek wisata pura tirta empul, mengawasi monitoring objek wisata dan mengadakan promosi daya tarik wisata yang berskala nasional dan international serta pembinaan sumber daya manusia.

Sementara Bendesa Adat Manukaya Let sebagai pihak kedua berkewajiban menjaga kebersihan, kelestarian serta keamanan objek wista tirta empul, serta berkewajiban melakukan koordinasi dengan pihak pertama berkaitan dengan pengelolaan Objek Wisata Pura Tirta Empul.

Selanjutnya dalam pasal 6 perjanjian kerjasama ini juga dicantumkan waktu kerjasama selama lima tahun. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, hal ini tercantum dalam pasal 9 perjanjian tersebut.

Apabila ayat pertama pasal itu tidak menemukan mufakat, maka para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memilih domisili pada Pengadilan Negeri Gianyar.

Sementara Kadisparda Gianyar A.A. Bagus Ari Brahmanta berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah untuk menemukan mufakat. Sementara apa yang sudah terjadi sampai saat ini diharakan bisa menjadi edukasi untuk semua pihak. “Ini selesaikan baik-baik tidak sampai ke ranah hukum, harapan kita ini sebagai edukasi saja sebagai pembelajaran, kalau pakai hukum formal di satu sisi juga ada desa pakraman,“ ujarnya.

Disinggung terkait perubahan isi perjanjian yang belum diketahui pihak desa adat, Agung Ari mengatakan dalam perjanjian yang baru memang hanya mencantumkan tambahan penegasan waktu operasional. “Ada tambahan waktu, itu sudah dari hasil kajian, karena kita dituntut dari segi hukum jangan sampai ada pelemahan hukum. Tetapi apapun itu kita harap kedua belah pihak memberi tanda tangan, kalau ada perlu ditinjau agar bisa ditinjau (bersama-red) kembali,“ tandasnya.

Baca juga:  Komit Kembangkan Pariwisata Budaya

Sebelumnya Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo dalam jumpa pers di Mapolres Gianyar pada Senin (12/11) mengatakan peninjauan MOU Objek Wisata Tirta Empul sudah berlangsung sebanyak 2 kali, yakni pada 2013 dan terakhir pada 6 April 2018.

Dalam MOU itu tertera kesepakatan pengelolaan objek wisata Pura Tirta Empul dari pukul 07.00 hingga pukul 18.00 wita.

“Kemudian di sini ada yang memerintahkan petugas desa adat mengambil alih tiket dari pukul 15.00 wita sampai pukul 18.00 wita. Disinilah mulai muncul pidana,“ ucap AKBP Priyanto.

Dikatakan uang tiket dari pukul 07.00 wita hingga pukul 15.00 wita distor ke Dinas Pariwisata Gianyar, dengan pembagian 60 % milik Pemda Gianyar dan 40 % milik Desa Adat Manukaya Let.

Sementara pungutan tiket dari pukul 15.00 hingga 18.00 wita itu tidak disetor ke Pemda Gianyar, melainkan sepenunya diambil oleh desa adat dan disimpan pada LPD di Desa Adat Manukaya Let. “Jadi disini, pihak desa adat memang mengusir petugas disparda yang berjaga hingga puk ul 15.00 wita, jadi ini sudah menyimpang dari MOU,“ ucapnya.

Dijabarkan selama lima tahun pungutan tiket yang mencantumkan dasar perarem Desa Adat Manukaya Let no 4 tahun 2013 ini, diperoleh uang sebesar Rp 18.116.977.937. Kapolres merinci dari jumlah itu pihak desa adat seharusnya mendapat jatah 40% atau sekitar Rp 7.246.791.175.

Baca juga:  Bukan Pertama Kalinya, Ular Muncul di "Pangelukatan" Pura Tirta Empul

Sementara Pemda Gianyar yang memiliki jatah 60 % sesuai MOU seharusnya menerima uang sekitar Rp 10.870.186.762. “Rp 18 Miliar lebih semua diambil oleh desa adat dan disimpan di LPD setempat, namun hasil pengecekan terkahir yang dilakukan polisi, sisa uang yang tersimpan di LPD hanya Rp 458.572.500, “ ungkapnya.

Kapolres Gianyar juga menghitung dari jumlah Rp 18 Miliar lebih itu, ada sekitar Rp 17.658.405.437 yang belum jelas peruntukannya. Disinggung apakah uang jumlah itu digunakan untuk aktifitas upacara di adat, perwira melati dua dipundaknya ini mengaku masih mendalami hal tersebut. “Itu masih kita cek,“ katanya.

Kapolres Gianyar menambahkan sejak 2013 Dinas Pariwisata sudah memberikan peringatan terhadap pihak desa adat. Namun peringatan tersebut diacuhkan oleh pihak desa adat. “Sudah ada peringatan, tetapi mereka tetap seperti itu karena mendasarkan pada perarem Desa Adat Manukaya Let, “ katanya.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto menegaskan bahwa dalam kasus ini Perarem Desa Manukaya Let no 4 tahun 2013 terkait pemungutan tiket wisata tidak bisa berlaku, karena berbenturan dengan aturan yang ada diatasnya, yakni Perda Kabupaten Gianyar no 8 tahun 2010 tentang pungutan retribusi, kreasi dan olah raga.

“Jadi tidak boleh perarem atau perdes, menabrak perda kabupaten atau perda provinsi dalam kasus yang sama, contoh retribusi ini (kalau menabrak perda-red) nanti akan menjadi perbuatan melawan hukum,“ katanya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *