Ilustrasi

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang oknum mahasiswa yang sedang kuliah di kampus ternama di Buleleng diamankan aparat Polres Buleleng. Pasalnya, oknum mahaiswa berinisial IY (20) asal Desa Modlagi, Kecamatan Eragayam Papua nekat mencuri HP milik korban Gede Rai (47) warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Akibat perbuatannya itu, sekarang oknum kmahasiswa itu masih menjalani proses hukum di Mapolsek Sawan.

Kapolsek Sawan  AKP Ketut Wisnaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Selasa (13/11) membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus pencurian dengan tersangka oknum mahasiswa IY.

AKP Wisnaya mengatakan, terduga pelaku IY diamankan Kamis (1/11) lalu setelah korban Gede Rai melaporkan dua buah HP miliknya hilang dicuri orang tidak dikenal. Sebelum kejadian korban sedang beristirahat di ruang kamar. Korban sempat mendengarkan suara gaduh yang mirip benda terjatuh di dalam ruang kamar. Situasi itu membuat korban terbangun dan terkejut melihat “tamu tidak diundang” telah masuk ke dalam rumahnya.

Baca juga:  Nekat Curi Rokok, Kuli Bangunan Diamankan Petugas

Bahkan, korban memergoki terduga pelaku sedang memegang dua buah HP milik korban. Kontan saja, korban berteriak “maling” dan dengan cepat kilat terduga pelaku lari ke luar rumah. Korban sempat mengejar, namun gagal menemukan terduga pelaku. Tidak jauh dari rumahnya, korban menemukan sebuah sepeda yang ditinggalkan pelaku saat berusaha kabur dari lokasi kejadian.

Selain itu, di rumah korban ditemukan sepasang sandal yang juga ditinggalkan oleh terduga pelaku. “Pelaku dipergoki oleh korban dan ketika akan ditangkap, yang bersangkutan kabur dan sembunyi di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. Kerugian yang dialami korban ditaksir Rp 2,9 juta,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Personel Amankan Bandara Ngurah Rai Selama WWF ke-10

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasilnya, identitas terduga pelaku mengarah pada oknum mahasiswa IY yang sedang studi di Buleleng. Sesuai hasil penyelidikan dan barang bukti, terduga pelaku pencurian itu diamankan di asrama kampus tempatnya kulia di Desa Jinang Dalem, Kecamatan Buleleng. Terduga pelaku mengamankan satu hari setelah kasusnya dilaporkan ke Polisi pada Kamis (1/11) lalu.

“Kecurigaan kita mengarah pada terduga pelaku, sehinga anaggota mengamankan yang bersangkutan di salah satu ruang kamar asrama tempatnya tinggal sementara di Jinang Dalem,” jelasnya.

Baca juga:  Biaya Perawatan Pengungsi Rp 130 Juta, Baru Dilunasi Rp 4 Juta

Dihadapan Polisi, terduga pelaku mengaku telah mencuri dua HP milik korban. HP hasil curiannya itu kepada dua orang pembeli di lokasi berbeda di Kota Singaraja maisng-maisng seorang pembeli yang bekerja sebagai pedagang bakso dan satu lagi dijual di salah toko HP bekas. Barang bukti ini pun sudah dibeli oleh seorang asal Desa Sunter, Kecamatan Kintamani, Bangli. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, oknum mahasiswa IY melanggar Pasal 363 KUHP dan diancam lama tahun penjara.

“Barang bukti yang maish kami amaknkan adalah sepeda dan sandal yang ditinggalkan di lokasi kejadian. kasusnya maish dikembangkan dan pemeriskaan lebih lanjut kami kordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja,” tegas AKP Wisnaya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *