Dr. Putu Anom, M.Par. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam kasus pemungutan atau retribusi yang dilakukan perangkat desa adat apalagi berdasarkan pararem, jangan disamakan dengan pungutan preman. Karena desa adat memiliki peran menjaga budaya Bali yang merupakan ikon pariwisata Bali.

Akademisi Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Dr. Putu Anom, M.Par.merasa kecewa jika pungutan yang dilakukan desa adat dianggap sebagai pungutan liar. “Liar itu berarti tidak ada yang mengatur, dia bebas, itu namanya liar. Ini (retribusi) kan ada dalam aturan desa pakraman kita, sudah ada pararem sehingga mereka ditugaskan,” ungkapnya Selasa (13/11) di Denpasar.

Penangkapan ini seperti melecehkan aparat desa. Padahal mereka bukan seorang koruptor, bukan liar, berbeda dengan preman. “Jangan disamakan dengan preman. Mereka kan pakai seragam, pakai baju adat,  mereka bertugas sesuai dengan paruman desa dan merekalah yang ditugaskan. Kemudian tolonglah aparat jangan menyebutnya pungutan liar,” pungkasnya.

Baca juga:  Ratusan Desa Adat di Badung Bahas Perarem Narkoba

Desa pakraman adalah benteng pertahanan budaya. Desa pakraman inilah yang memperkuat pariwisata itu. Jika ini dibiarkan berlarut, akan muncul kekecewaan – kekecewaan dari masyarakat.

Tidak mudah mengurus desa pakraman. Walaupun ada beberapa daerah yang desa pakramannya mendapat bantuan atau LPD-nya memang maju, namun itupun tidak semua. Desa adat adalah pemilik budaya dan pelaku budaya. Merekaberkewajiban terus melaksanakan agama dan menjaga tradisi yang mereka warisi, sehingga itulah yang menjadi daya tarik unik di Bali. “Kewajiban kita sekarang tetap harus menjaga, sepanjang di wilayah itu mereka memungut sesuai dengan pararem untuk kepentingan pelestarian adat dan budaya,” tandasnya.

Baca juga:  Kemenparekraf Gelar Konvensi Hadapi Tatanan Kenormalan Baru di Sektor MICE

Kasus ini harus menjadi perhatian pemerintah. Jika sistemnya salah, maka perlu diperbaiki. “Sehingga belum apa – apa sudah ada OTT,” pungkasnya.

Apalagi sudah ada ide dari Gubernur untuk membuat Pergub dan juga Perbup serta Perwali untuk memayungi itu jika ingin pararem itu ada hukum positifnya.

Ia berharap aturan ini disinkronkan dari pihak kepolisian dan tim dari saber pungli untuk bersama – sama aparat, majelis utama desa pakraman, pemimpin wilayah segera mengambil langkah agar desa pakraman tidak diperlakukan seperti itu.

Ketua Asita Bali Ketut Ardana mengatakan, sebagian besar obyek wisata di Bali dikelola oleh desa adat berkolaborasi dengan pemerintah. Seperti Tanah Lot, Tirta Empul, Besakih, Uluwatu, dan lain-lain.

Sebagai pengantar tamu ke obyek wisata, menurutnya sah – sah saja pungutan atau retribusi dikenakan pada wisatawan. Di Bali pungutan ada yang bersifat dinas dan adat. Di lingkungan desa adat itu juga memiliki ketentuan – ketentuan yang dihormati oleh masyarakat terutama dalam pemungutan. Sepanjang hukum adat atau peraturan adat tidak bertentangan dengan aturan – aturan yang ada di atasnya, maka dikatakan boleh dijalankan.

Baca juga:  Bulan Bung Karno 2021, Lomba Vlog Prokes Upacara Panca Yadnya Digelar

“Di setiap obyek wisata ada pengelolanya dan itu biasanya juga ada porsinya, berapa persen untuk pemerintah dan berapa persen untuk pengelola. Desa bisa setiap saat, kapanpun bisa dikunjungi oleh wisatawan dan ingin mengenakan retribusi, memang tidak salah dia. Jadi pada wisatawan itu tetap kita memberikan peluang untuk melihat dan menikmati obyek itu kapanpun,” bebernya.(citta maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *