Wisatawan membeli tiket dengan harga baru di Objek Wisata Pura Tirta Empul, Selasa (13/11). (BP/nik)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Pasca OTT Pungli tiket masuk Objek Wisata Tirta Empul yang dilakukan jajaran Polres Gianyar dengan menyeret nama Bendesa Adat Manukaya Let Made Mawi Arnata yang dicalonkan polisi sebagai tersangka, kini berlanjut pada kenaikan tarif tiket masuk objek wisata tirta empul.

Para pengunjung pun terkejut. Kenaikan tiket masuk cukup signifikan dari Rp 15.000 menjadi Rp 50.000 perorang untuk wisatawan asing. Untuk wisatawan asing anak – anak naik menjadi Rp 25 Ribu dari sebelumnya Rp 7.500 per anak. Sementara untuk domestik kini naik menjadi Rp 30 Ribu untuk dewasa dan Rp 15 Ribu untuk anak-anak.

Kenaikan retribusi objek wisata ini sudah didasarkan pada peraturan Bupati Gianyar nomor 129 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi tempat rekreasi  dan olahraga.

Menurut Bupati Gianyar Made Mahayastra, kenaikan retribusi tiket masuk objek wisata ini tidak hanya di Pura Tirta Empul, namun sudah berlaku pada tujuh objek wisata yang dikelola Pemkab Gianyar, terhitung mulai Senin 12 Nopember.

Baca juga:  KONI Lakukan Pemangkasan Atlet Cabor ke PON

“Kenaikan sudah dari kemarin, serentak di tujuh objek wisata sesuai perda yang ditetapkan dulu, termasuk persetujuan yang sudah disetujui oleh dewan,“ ucapnya Selasa (13/11).

Tidak hanya Objek Wisata Tirta Empul, objek wisata lain juga sudah dinaikkan. Seperti Objek Wisata Peninggalan Warisan Budaya Goa Gajah dan Daya Tarik Objek Wisata Peninggalan Warisan Budaya Gunung Kawi Tampaksiring yang kenaikan harga tiketnya sama dengan tiket Objek Wisata Tirta Empul.

Sementara empat objek wisata lainnya, seperti Daya Tarik Wisata Peninggalan Warisan Budaya Gunung Kawi Sebatu, Daya Tarik Wisata Peninggalan Warisan Budaya Yeh Pulu, Daya Tarik Wisata Peninggalan Warisan Budaya Alam Sidan dan Daya Tarik Wisata Peninggalan Warisan Budaya Candi Tebing Tegallinggah naik dengan harga yang sama. Diantaranya, untuk wisatawan Dewasa Asing Rp 30 Ribu per orang, Dewasa Domestik Rp 20 Ribu per orang, Anak-anak Asing maupun domestik Rp 15 Ribu per orang.

Baca juga:  Pol PP Buleleng Tertibkan Sejumlah PKL di Kelurahan Banyuning

Dijelaskan Mahayastra, tujuan peningkatan retribusi tiket masuk ini hanya untuk tidak menjual murah objek wisata Kabupaten Gianyar. Apalagi objek wisata di kawasan seni ini menawarkan keunikan warisan ribuan tahun.

“Sebelumnya dijual murah sekali objek kita, hanya satu dolar atau Rp 15 ribu, sedangkan tanah lot sudah beberapa tahun lalu naik menjadi 75 ribu, kok kita diam sedangkan kita tidak kalah dengan tanah lot,“ ungkapnya.

Disamping itu, kenaikan retribusi ini diharapkan bisa menjadi tambahan anggaran untuk merawat hingga membangun berbagai fasiltias pada objek wisata tersebut. “Disamping kita ingin menjaga, merawat dan membangun segala fasilitas, karena itu juga memerlukan biaya, yang terpenting tidak dijual satu dolar, kasian objek kita dijua dengan satu dolar,“ keluhanya.

Baca juga:  Pengenaan Retribusi Pedagang Amburadul

Bupati Mahayastra juga membandingkan dengan Objek Wisata Buatan yang kini marak di Kabupaten Gianyar, yang dijual hingga puluhan ribu rupiah per orang. “Mereka itu sudah naik puluhan ribu, kalau objek wisata kita ini kan buatan ribuan tahun yang lalu, masak dijual murah,“ tegasnya.

Ketua DPC PDIP Gianyar ini juga menjamin dengan peningkatan retribusi ini akan ada peningktan fasilitas, Seperti di Objek Wisata Gunung Kawi pemerintah berencana menyiapkan lift yang bisa mengantar jemput wisatawan. “Ya pasti begitu ada dana kita akan perbaiki, walau sudah dari dulu kita perbaiki, sekarang tentunya perbaikan akan lebih meningkat, misal gunung kawi rencana akan kita buatkan lift, mungkin satu atau dua kedepan, seperti yang ada di Hanging Garden,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *