Pertemuan desa adat, aparat kepolisian dan DPRD Bali, Selasa (13/11). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat kerja DPRD Bali bersama Polda Bali, MUDP, MMDP, organisasi Hindu, serta OPD terkait di Pemprov Bali membuahkan hasil manis. Dalam rapat yang membahas tentang pungutan desa adat/pakraman itu disepakati bila Tim Saber Pungli termasuk polisi tak akan masuk lagi ke ranah desa pakraman.

Kesepakatan ini pun segera dituangkan dalam bentuk surat edaran. “Tetapi dengan catatan desa pakraman harus memperbaiki diri juga dengan awig-awig, pararem, atau SK-SK harus dilegalisir oleh bupati/wali kota atau yang berwenang supaya tetap ada payung hokum, sehingga bisa jalan semuanya,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali IGB Alit Putra usai memimpin jalannya rapat di gedung dewan, Selasa (13/11).

Menurut Alit Putra, Tim Saber Pungli ataupun kepolisian hanya tidak masuk ke urusan adat. Sementara kasus kriminal tetap dilakukan penegakan hukum oleh aparat.

Ditegaskan, dalam kasus OTT Tirta Empul, aparat kepolisian tidak memiliki niat untuk melemahkan desa pakraman. Apa yang dilakukan kepolisian justru untuk memperkuat desa pakraman agar benar-benar tertib dan diagungkan. “Kalaupun yang sudah kasus ini, akan diajak dulu ngomong adat. Artinya, beliau sangat menghargai masalah adat itu. Jadi tidak benar kalau melemahkan,” jelas politisi Demokrat ini.

Baca juga:  Ini, Kabupaten Penyumbang Terbanyak Pasien COVID-19 Sembuh

Jika ada hal yang harus dibenahi di desa adat, lanjut Alit Putra, aparat kepolisian tinggal berkoordinasi dengan prajuru adat. “Jajaran adat juga harus meneliti, menyempurnakan, sehingga tidak banyak berperkara dengan hukum positif,” imbuhnya.

Ia mengatakan DPRD Bali akan segera merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman agar dapat mengakomodasi hal-hal yang muncul belakangan ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Andi Fairan mengaku akan meminta keterangan dari MUDP Bali untuk kasus-kasus OTT di desa adat. Selama ini pihaknya memang belum melalui MUDP untuk mendapatkan keterangan ahli hukum adat. “Tapi sekarang ini kita sepakat, apabila nanti minta keterangan ahli adat, kita melalui MUDP,” ujarnya.

Andi mencontohkan kasus dugaan pungli oleh oknum klian adat di Bumi Asri, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar. Kalau memang surat keputusan untuk memungut ternyata dinyatakan melanggar atau menyimpang, pihaknya akan tetap memproses secara hukum. “Ini kan kasusnya kita belum mintai keterangan dari mereka (MUDP – red), kalau nanti yang surat keputusan itu mereka nyatakan tidak benar dan itu menyimpang berarti kan prosesnya lanjut. Tapi kalau nanti menyatakan benar, mungkin kami akan limpahkan ke adat untuk memproses,” jelasnya.

Baca juga:  Bandara Bali Utara, Pandemi dan Masa Depan Bali

Saat rapat berlangsung, Bendesa Pakraman Manukaya Let I Made Mawi Arnata sempat interupsi mengenai kasus OTT di Objek Wisata Pura Tirta Empul. Ia bahkan menyebut diri sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Wakil Ketua DPRD Bali IGB Alit Putra yang memimpin rapat menahannya untuk bicara. “Kami ingin menyampaikan kronologi apa yang terjadi di Pura Tirta Empul. Mohon maaf, bapak dari wakil Kapolda, sejatinya dari tahun 2013…,” kata Mawi Arnata, namun segera dipotong oleh Alit Putra. ‘’Jangan, jangan diungkap lagi,’’ sela politisi Demokrat ini.

‘’Mohon izin sebentar saja. Kami ingin menyampaikan,’’ sambung Mawi tak menyerah.

Tetapi kali ini Bendesa Agung MUDP juga meminta agar Mawi tak berbicara lagi. “Pak Mangku (Bendesa Agung MUDP – red) kami mohon dengan hormat karena kami ditimpa kasus, tolong Bapak Mangku menyelesaikan masalah ini ikut bersama kami,” ujar Mawi akhirnya disambut jawaban “Nggih” dan tepuk tangan dari peserta rapat lainnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Bali IGB Alit Putra tidak memberi kesempatan berbicara lantaran mendapat masukan pula dari Polda Bali yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Andi Fairan. Bendesa Pakraman Manukaya Let diminta agar hanya berurusan dengan polisi. Kalau masalah Tirta Empul dibuka pada saat rapat, dikhawatirkan terjadi perdebatan baru. “Malah Jero Bendesa Agung kan bilang ‘udah ke saya dulu nanti’. Pak Kepolisian ‘udah itu langsung ke saya, tidak usah di sini’. Makanya saya cut,” jelasnya.

Baca juga:  Atasi Peningkatan Suhu Udara di Bali, Izin Berusaha Diperketat dan Harus Ramah Lingkungan

Menurut Jero Gede Suwena, kasus OTT di Pura Tirta Empul yang belakangan mengarah ke tindak pidana korupsi merupakan praduga tak bersalah, sehingga masih ada kemungkinan untuk dihentikan. Kalau sudah menjelang P21 atau sudah selesai proses penyidikannya, pihaknya akan mengecek kembali. “Perlu saksi ahli, jangan sampai nanti dalam sidang pengadilan justru terbantahkan oleh saksi ahli dari MUDP atau ahli hukum adat yang ada dari MUDP. Kasihan kan, lebih baik sekarang dicek dulu apakah benar itu. Apakah itu hanya kelompok orang-orang tertentu yang melakukan,” imbuhnya.

Kalau memang kelompok orang di luar desa pakraman, pihaknya akan langsung menginstruksikan untuk menangkap mereka, karena sudah menjelek-jelekkan desa adat. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *