oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa I Ketut Sukadana asal Tianyar, Selasa (13/11) dituntut 11 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1.

JPU G.A Surya Yunita di depan persidangan mengatakan, terdakwa bersalah dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider dua tahun penjara.

Baca juga:  Perlu Dana, Bangun Jalan Pura Bukit Amertha

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Wayan Sumardika akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Saya kira jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. Nanti saya akan sampaikan dalam pledoi,” jelasnya. Saat didesak tidak mampu seperti apa contohnya? Sumardika mengatakan, terdakwa bukanlah pengedar. Dia hanya sebagai pengguna. “Jika pengedar, harus ada transaksi. Lantas, terdakwa menjual pada siapa? Buktikan dong,” katanya.

Namun demikian, apa yang dia persepsikan akan disampaikan melalui pledoi.

Baca juga:  Dugaan Korupsi PNPM, Dua Perempuan Diadili di Pengadilan Tipikor

Sebelumnya jaksa mengatakan, 12 Mei 2018, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Raya Pemogan. Saat itu ditemukan dua paket sabu. Sabu itu dibeli dari Joko (DPO). Sabu yang dibeli seberat 10 gram seharga Rp 11.500.000. Dan Joko menempelnya di sebuah tempat di Jalan Pemogan. Daan saat diambil, terdakwa ditangkap polisi. Barang bukti yang disita yakni 7,61 gram sabu-sabu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *