BANGLI, BALIPOST.com – Terpidana kasus penyelundupan narkoba Bali Nine, Renae Lawrence bakal dibebaskan dari Rutan Kelas II Bangli, pada Rabu (21/11) mendatang. Warga Australia ini akan mengakhiri masa hukuman selama 13 tahun.
Menurut Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra, jika terpidana Renae Lawrence dalam waktu dekat bakal dibebaskan tepatnya karena sudah berakhir menjalani masa pidananya di rutan ini.
Jelas dia, Reane menjalani masa penahanan di Rutan Bangli sekitar 4 tahun lalu tepatnya 2014. Karena sebelum di Bangli, yang bersangkutan sempat menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dan Rutan Negara.
“Selama menjalani masa hukuman di rutan ini yang bersangkutan menjalaninya dengan baik. Berdasarkan laporan dari petugas di rutan ini sikapnya juga baik selama di sini, ”katanya, Rabu (14/11).
Dia menjelaskan, tidak ada yang sifatnya khusus terkait pembebasan Lawrence nanti. Karena pembebasan akan dilakukan sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang berlaku.
Sebelum membebaskan yang bersangkutan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan bersurat terlebih dahulu dengan pihak Imigrasi Denpasar. Saat pembebasan nanti, pihak Imigrasi bakal datang ke sini untuk menjemput Renae. “Saat bebas nanti kita akan buatkan berita acara dengan membuat surat keterangan bebas karena sudah selesai menjalani masa pidana. Setelah itu pengambilan sidik jari,” ujarnya.
Tidak ada pengaman khusus yang dilakukan pihak Rutan saat penjemputan yang dilakukan nanti saat pembebasan. Yang jelas, pihaknya hanya tahu jika yang bersangkutan bakal dijemput oleh pihak imigrasi.
“Masalah sistem pengaman kita kurang tahu. Nanti minta keterangan langsung dari pihak Imigrasi. Karena terkait ini kewenangannya ada di imigrasi. Jadi kita kurang tahu seperti apa nantinya pengamanannya,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)