Oleh Bambang Gede Kiswardi
Pengutamaan ekspor bagi koperasi besar sudah saatnya menjadi perhatian bagi gerakan koperasi, karena badan usaha koperasi merupakan salah satu dari pelaku ekonomi di negara kita yang harus mampu bersanding dan bersaing di kancah era perdagangan bebas. Setelah empat tahun reformasi koperasi ternyata belum banyak koperasi besar yang turut berperan dalam meningkatkan dan mengembangkan ekspor.
Seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri promosi ekspor, diharapkan koperasi–koperasi besar mampu memiliki daya saing dalam hal harga produk, kualitas atau mutu produk, dan kontinuitas produk menjadi faktor penentu daya saing suatu produk ekspor.
Bangun usaha koperasi dan jiwa kooperatif mempunyai kedudukan yang sangat sentral dan strategis dalam ekonomi nasional. Kedudukan yang demikian sentral dan strategi tersebut tercermin dalam pasal 33 Undang–undang Dasar Republik Indonesia 1945 serta dijabarkan dalam Undang–undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian. Dengan demikian, pengembangan koperasi bukan saja merupakan suatu kewajiban konstitusional, melainkan juga harus merupakan komitmen politik serta kebijakan dasar ekonomi.
Pengembangan aktivitas ekonomi memang dapat dilakukan dengan berbagai alternatif kelembagaan. Namun, pengembangan aktivitas ekonomi yang berbasis kerakyatan memerlukan pendekatan yang memungkinkan keterlibatan masyarakat secara luas dalam menjamin terjadinya pemerataan dan keadilan ekonomi. Dalam hal ini, salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah melalui wadah koperasi serta melibatkannya dalam sistem kerja sama dengan berbagai pelaku dalam dunia usaha nasional. Dalam hal ini, koperasi berbeda dengan grup atau kelompok komunitas pada umumnya, karena Badan Usaha Koperasi lebih dekat dengan grass root, dan sesuai dengan ekonomi pasar.
Guna meningkatkan peran koperasi dalam pertumbuhan ekonomi sangat diperlukan strategi reformasi total koperasi melalui tiga langkah strategis yakni; Pertama, strategi kebijakan rehabilitasi koperasi, diperlukan adanya penataan dan perbaikan dalam kelembagaan koperasi, usaha koperasi, administrasi keuangan koperasi, sarana dan prasarana koperasi serta data–data pendukung (database) koperasi yang dapat dipergunakan untuk penyusunan program kerja dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, agar dalam mengambil keputusan bisa lebih tepat dan benar. Koperasi–koperasi besar yang berorientasi ekspor sangat memerlukan data yang akuntabel untuk memperoleh hasil kajian dan analisis terhadap produk–produk ekspor yang diperlukan oleh pasar ekspor (pasar global).
Walaupun koperasi–koperasi besar yang berorientasi ekspor, secara prinsip–prinsip dan nilai–nilai koperasi selalu berkewajiban memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada anggotanya. Apabila dilihat dari hubungan koperasi dan anggota–anggotanya adalah timbal balik. Anggota sebagai pemilik, pelanggan dan sekaligus pengelola tidak hanya harus membesarkan koperasinya, tetapi sebaliknya memerlukan kemanfaatan dan pemenuhan akan kebutuhannya dari koperasi.
Justru dari efektivitas pelayanan koperasi sebagai perusahaan dan perkumpulan kepada anggota–anggotanya ini, akan dirasakan adanya kemanfaatan dan timbulnya rasa kepuasan terhadap koperasi yang sekaligus merupakan cermin pelayanan bersama dari anggota, oleh anggota, dan untuk sebesar–besarnya kepuasan anggota.
Artinya inilah “rohnya“ koperasi yang harus dijadikan pilar dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan usaha koperasi yang berorientasi ekspor. Kedua, strategi kebijakan reorientasi koperasi, lebih memfokuskan dan berorientasi meningkatkan kualitas manajemen koperasi juga usaha (bisnis) koperasi dengan menggunakan sistem e-commerce dan harus sudah go international, maka pengelolaan koperasi ke depan harus sudah berbasis teknologi yang berstandarkan internasional (global).
Koperasi–koperasi besar yang berkualitas dan modern akan mendapat kepercayaan yang seluas–luasnya dan sebesar–besarnya dalam dunia usaha, sehingga koperasi bisa mewujudkan keadilan ekonomi dan keadilan sosial yang memberikan kesempatan dan peluang untuk turut berpartisipasi memanfaatkan potensi sumber daya ekonomi untuk menghasilkan produk–produk yang berorientasi ekspor bagi koperasi–koperasi besar.
Koperasi memiliki kewenangan dan bertanggung jawab menumbuhkan wirausaha–wirausaha baru yang mampu bersinergi dengan koperasi–koperasi besar yang berorientasi ekspor. Untuk implementasinya harus dimulai dari penumbuhan wirausaha baru dari anggota dan masyarakat koperasi, termasuk pemantapan atau pengembangan usaha milik anggota koperasi yang sudah menjadi pengusaha (wirausaha) untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi wirausaha tangguh dan wirausaha mandiri.
Koperasi–koperasi besar dapat menjadi pusat penumbuhan dan pengembangan wirausaha–wirausaha anggota maupun masyarakat dalam keperluan pembiayaan modal, barang dan jasa, dan jaringan usaha. Dengan demikian akan terjalin korelasi yang sangat kuat dalam memproduksi produk–produk yang berorientasi ekspor.
Dengan demikian, koperasi–koperasi besar wajib memberikan pelayanan, perlindungan, pembinaan (pemberdayaan) agar dapat berpartisipasi dan memberikan kontribusi terhadap pengurangan pengangguran, penurunan kemiskinan, dan membuka kesempatan kerja. Di samping itu, dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi wong cilik.
Ketiga, Strategi kebijakan pengembangan koperasi, secara internal maupun eksternal pengembangan dan pemberdayaan koperasi lebih mengutamakan pendekatan melalui kerja sama dalam aspek manajemen, aspek pendanaan (modal), aspek pemasaran, aspek teknologi, dan aspek jaringan usaha dengan komitmen saling menguntungkan, saling memerlukan (membutuhkan), saling memperkuat, dan saling mempercayai.
Penulis, pemerhati ekonomi kerakyatan