Perumahan di Baluk dihentikan karena belum mengantongi IMB. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana, Rabu (14/11), mengecek adanya pembangunan perumahan di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Dari pengecekkan sejumlah bangunan berupa rumah tinggal itu diketahui belum melengkapi izin.

Pembangunan perumahan yang lokasinya dikelilingi areal sawah ini diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat dicek kepada perwakilan pihak pengembang, mereka baru sebatas mengantongi izin prinsip peruntukkan perumahan.

Sedangkan untuk IMB bangunan perumahan belum ada. Padahal sudah ada sekitar 3 bangunan rumah yang berdiri.

Baca juga:  Sertijab ke Penjabat Gubernur Bali Digelar Tertutup

Ketika petugas turun, memang tidak ada aktivitas pembangunan. Karena belum ada IMB, pihak pengembang diminta sementara tidak melanjutkan pembangunan.

Dari informasi petugas, lahan seluas 3860 m2 di Banjar Baluk II tersebut akan dibangun perumahan dengan unit bangunan rumah lebih dari 25. Saat dicek, pihak pengembang baru menunjukkan Surat Keterangan Tata Ruang nomor 650/256/SKTR/PUPRPKP/2018 dan Izin Lokasi.

Selain itu juga ditunjukkan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) nomor 5/SKRK/IX/2018. Dalam poin III SKRK ada keterangan khusus yang mensyaratkan penampilan bangunan harus memperhatikan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur tradisional Bali dan lingkungan sekitarnya.

Baca juga:  Keluarga Tertimbun Longsor, Petugas Evakuasi Jasad Bocah 6 Tahun

Serta mempertimbangkan kaidah pelestarian terhadap arsitektur lokal. Setiap bangunan dan persilnya juga wajib mengelola air hujan dengan menyediakan sumur serapan air hujan.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi membenarkan dari pengecekan ternyata bangunan untuk perumahan itu belum memiliki IMB. Semestinya sebelum dibangun, sudah dilengkapi dengan izin bangunan. “Kita minta agar jangan dulu dilanjutkan pembangunan sebelum ada IMB,” terang Rai Budhi. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Lakalantas di Penelokan, Pemotor Tewas Tabrak Truk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *