MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam waktu dua jam, tim Satresnarkoba Polres Badung menangkap enam pelaku kasus narkoba, Sabtu (10/11). Para tersangka tersebut, Sofyan Amir (24), Randa Arifta (23), Masreatu Pangestu, Muhamad Wahyudi (22), Hendra Agus Kusuma Wantu (39) bersama istrinya, Marini Ansar Sari (38).

Saat digiring menuju Ruang Aula Mapolres Badung, tersangka Hendra beberapa kali mengacungkan jempol. Pasutri ini terus bergandengan tangan saat Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta merilis pengungkapan kasus tersebut, Kamis (15/11). “Mereka itu satu jaringan karena bandarnya satu berinisial MA saat ini mendekam di LP Kerobokan,” tegas Kapolres AKBP Yudith, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi.

Baca juga:  Agar Pasar Tradisional di Bandung Tetap Operasional, Mendag Tawarkan Solusi Ini

Terungkapnya kasus ini berawal dari tim yang dipimpin AKP Djoko melakukan penyelidikan di rumah kos di Jalan Pulau Moyo Gang Telkom, Denpasar Selatan. Pasalnya di kos-kosan tersebut sering ada transaksi narkoba.

Selanjutnya pada pada Sabtu (10/11) pukul 02.30 Wita, polisi melakukan penggerebekan. Alhasil Sofyan Amir, Randa Arifta, Masreatu Pangestu dan Muhamad Wahyudi (22), berusaha melarikan diri tapi berhasil ditangkap. Selain itu mereka berupaya menghilangkan barang bukti 10 gram sabu-sabu (SS) seberat 2,82 gram netto ke kloset. “Untungnya sebagian barang bukti berhasil diamankan. Keempat tersangka ini pengedar semua,” ujarnya.

Baca juga:  Keramba di Danau Batur Lebihi Ambang Batas

Hasil interogasi keempat pelaku, mereka menyebut rekannya juga jadi pengedar narkoba yaitu Hendra bersama istrinya. Pasutri ini ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Misol Gang XIV, Denpasar Barat, pukul 04.30 Wita. “Terangka HA (Hendra Agus) keseharianya jadi juri lomba burung. Sedangkan istrinya ibu rumahtangga,” tandasnya.

Dari pasutri ini diamankan barang bukti 11 paket SS seberat 37,75 gram netto. Peran dari tersangka Marini adalah menimbang dan memasukkan SS ke plastik klip. Sedangkan suaminya sebagai kurir dan tukang tempel.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Hoki dan Hendra Dihukum 4,5 Tahun

AKP Djoko menyampaikan pasutri ini baru empat hari menjalani usaha ilegal ini. Dari pekerjaannya tersebut dapat upah Rp 50 ribu setiap kali nempel. “Pasutri ini baru direkrut menjadi pengedar. Mereka baru ambil paket sabu-sabu tersebut dan belum sempat diedarkan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *