SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascapeletakan batu pertama shortcut Singaraja-Mengwitani yang diinisiasi Gubernur Bali, Wayan Koster, pemilik lahan berharap pemerintah bisa memberi harga wajar untuk tanah mereka yang akan dibangun shortcut. Salah seorang pemilik tanah Ketut Gede, warga Dusun Amerta Sari, Desa Pegayaman menuturkan dirinya memiliki lahan seluas 91 are masuk jalur proyek pembangunan shortcut di lokasi lima dan enam. Lahan miliknya itu selama ini menghasilkan kopi dan sebagian ditanami bunga dan anggur hutan.
Selain lahan, sebuah pelinggih paibon dan lingkungan rumahnya juga masuk jalur proyek shortcut. “Sudah berkali-kali diajak rapat dan setelah diukur itu katanya 91 are tanah kami yang terkena jalur proyek. Sekarang tanahnya berisi kopi, dan cucu saya menanami bunga untuk penghasilan tambahan,” katanya.
Terkait penawaran harga, pria yang akrab dipanggil Pan Putu Yasa ini menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Meski demikian, ia berharap tanah itu dibeli dengan harga wajar.
Dengan demikian, hasil penjualan itu bisa digunakan membeli tanah yang sebanding dengan tanah yang akan dibebaskan pemerintah. “Pokoknya harga itu sesuai dengan perkembangan harga tanah di sini dan saya yakin pemerintah akan memebrikan harga yang wajar. Kalau sudah harga wajar, saya bisa beli lagi tanah untuk mengganti yang dipakai pemerintah,” jelasnya.
Senada diungkapkan pemilik tanah lain Sang Ketut Oka. Pria yang sehari-hari menjadi pemangku di Pura Yeh Ketipat ini mendukung penuh pemerintah yang akan membeli tanah miliknya itu.
Apalagi, pembangunan shortcut yang menelan biaya mahal itu bisa memperlancar transportasi dan membangkitkan perekonomian di Buleleng. Terkait keinginan harga jual tanah, Ketut Oka tidak menyebut berapa harga yang akan ditawarkan kepada pemerintah.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng I Gusti Pariatna mengatakan identifikasi dan pengukuran tanah yang terkena jalur proyek shortcut lima dan enam sudah tuntas. Dari tahapan itu, lahan yang terkena lintasan shortcut seluas 10,8 hektar.
Lahan ini menyebar pada 30 bidang tanah. Data kebutuhan lahan shortcut dan sebaran bidangnya sudah diumumkan kepada warga. Sebelum nantinya dijadikan tahapan untuk ganti rugi, BPN memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menyampaikan sanggahan atas hasil pengukuran. (Mudiarta/balipst)