Pembangunan proyek revitalisasi Pasar Melaya yang mengalami keterlambatan dan sejak dua minggu lalu tidak ada aktivitas pekerja. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembangunan proyek revitalisasi Pasar Melaya di Kecamatan Melaya sejak dua minggu belakangan ini diduga terbengkalai dan mangkrak. Sejumlah pedagang di Pasar Melaya, Kamis (15/11) siang mengatakan sejak dua minggu lalu pekerja proyek tampak sepi dan tidak ada yang bekerja.

Para pedagang menyayangkan kondisi tersebut. Sebab, proyek revitalisasi Pasar Melaya yang dikerjakan oleh CV Dua Serangkai Jaya senilai Rp 671,879.997,51 ini memiliki batas waktu mulai Juli hingga 120 hari kerja (4 bulan). Namun hingga Kamis, proyek baru 60 persen dan keramik, maupun atap belum terpasang.

Wayan Suenda salah seorang pedagang pakaian membenarkan pekerja proyek sejak dua minggu lalu tidak kerja. “Kurang masang atap tapi bahannya tidak ada. Ada yang bawa bahan keramik tapi yang masang tidak ada. Kurang tahu juga apa kendalanya,” katanya.

Baca juga:  Menguatkan Optimisme Menjaga Bali di 2021

Dikatakan sejumlah pedagang yang dipindah sementara dan berjualan di bawah tenda juga pada mengeluh. Petugas parkir juga mengatakan hal yang sama. Para pekerja proyek sudah tidak terlihat sejak dua minggu lalu. Sehingga proyek sepi dan tidak ada yang bekerja.

“Kami harap proyek segera selesai dan kami bisa segera kembali jualan di dalam karena jualan di bawah tenda begini di musim hujan bocor dan banjir,” kata Bu Kadek seorang pedagang.

Baca juga:  Terus Diserbu Investor dan Tak Berdaya Menolak, Bali Pasti akan Rusak

Pimpinan CV Dua Serangkai Jaya Lantik Wijaya mengakui keterlambatan proyeknya. Kendalanya, karena pihaknya baru mengambil uang muka dan belum menarik termin. “Segera kami selesaikan dan lanjutkan,” jelasnya.

Sementara itu Kadis Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta dikonfirmasi mengatakan sesuai dengan kontrak revitalisasi pasar Melaya II tahun 2018 yang digarap oleh CV Dua Serangkai Jaya yang beralamat di Banjar Delod Pangkung Desa Budeng. Tanggal penyelesaian dari 7 Juli 2018 sampai maksimal penyelesaian 15 Desember 2018.

Budhiarta mengatakan proyek itu tidaklah mangkrak dikarenakan proses masih berjalan serta waktu maksimal masih ada sampai tanggal 15 Desember 2018. Namun berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, diakui proses pengerjaan berlangsung lambat dan ada keterlambatan tahapan pengerjaan. Sampai 4 November 2018 baru mencapai 50,397 %.

Baca juga:  Dakwaan Korupsi dan TPPU Rampung, Kasus Dewa Radhea Masuk Tipikor

Sesuai mekanisme aturan, pihak Dinas terkait telah mengeluarkan teguran I, II dan III kepada pelaksana proyek, yang berisi langkah-langkah penyelesaian seperti menambah tenaga kerja serta alat untuk mendukung pekerjaan. Atas temuan tersebut, pihak dinas juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Jamkrida selaku penjamin serta Gapensi selaku asosiasi bernaung. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *