Ilustrasi . (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Gianyar terus melakukan pengawasan dari proses pemilihan legislatif yang sedang berjalan pada tahap kampanye. Banwaslu Gianyar pun sudah menerima satu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang calon legislatif selama massa kampanye ini. Selain laporan itu Banwaslu juga menerima banyak laporan maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Banwaslu Gianyar I Wayan Hartawan, Kamis (15/11), mengatakan menerima satu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg asal Kabupaten Gianyar. Namun Hartawan enggan menjabarkan detil dari laporan tersebut. “Ada satu terkait proses kampanye yang menurut laporan dilakukan di tempat ibadah dalam hal ini pura, termasuk dugaan politik uang,” ungkapnya.

Baca juga:  Diduga Kampanye di Kawasan Pura, Bawaslu Sidangkan Dua Anggota Dewan

Menerima laporan ini, Hartawan beserta jajaran Banwaslu Gianyar sudah melakukan penelusuran ke lapangan. Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Kami masih melakukan penelusuran terkait laporan itu, belum ada kesimpulan apakah itu pelanggaran atau bagaimana,” ucapnya.

Selain laporan resmi itu, Banwaslu Gianyar juga banyak menerima laporan via telepon terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Hartawan pun mengaku realitas di lapangan banyak caleg yang memasang APK tidak sesuai ketentuan. “Kalau kita perkirakan jumlahnya itu puluhan APK yang tidak sesuai ketentuan, bahkan ada mencapai seratusan,” ucapnya.

Baca juga:  KPU Bangli Tetapkan 233 Caleg Berebut 30 Kursi di DPRD

Dikatakan pihaknya pun sudah berkordinasi dengan Pemkab Gianyar terkait pelanggaran tersebut, agar segera dilakukan penertiban. Terlebih sesuai aturan, pelanggaran APK itu jelas melanggar Perda No 15 tahun 2015 ye yang ketertiban umum. “Sudah kami koordinasikan itu ke Pemda Gianyar agar segera ada tindak lanjut oleh instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda,” ucapnya.

Hartawan juga menjabarkan untuk APK resmi saat ini sedang diproses oleh KPU Kabupaten Gianyar. Diakui proses ini cukup lama lantaran jumlahnya cukup banyak. Untuk baliho yang akan dipasang maksimal berukuran 4 x 7 meter, sementara saja maksimal 1,5 x 7 meter. “Untuk penempatannya APK juga sudah ditentukan oleh KPU, di luar itu jelas tidak boleh,” tegasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Bawaslu Awasi WNA Agar Tak Masuk DPS
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *