JAKARTA, BALIPOST.com- Kementerian Keuangan meminta sebelum kembali ‘lepas landas’, calon investor PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) harus berkomitmen melunasi seluruh utang kepada para kreditur, dan hal itu yang menjadi pertimbangan yang mendasar.

“Pelunasan utang kepada kreditur menjadi salah satu penilaian terhadap komitmen investor kepada Merpati. Pokoknya piutangnya dibayar oleh mereka (Merpati), itu yang penting,” kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta si Jakarta, Jumat (16/11).

Merpati sendiri memiliki utang sebesar Rp 10, 95 triliun yang terdiri atas kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun.

Baca juga:  Hong Kong Kurangi Larangan Terbang Maskapai Selama Tujuh Hari

Adapun utang terhadap Kementerian Keuangan masuk dalam tagihan separatis yang terdiri dari tiga kreditur. Kementerian Keuangan memiliki piutang Merpati sebesar Rp 2,66 triliun. Dua kreditur lainnya yaitu PT Bank Mandiri sebesar Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) sebesar Rp 964,98 miliar.

Menurut Isa, pihaknya juga menyerahkan komitmen pembayaran utang kepada manajemen Merpati dan calon investornya. Karena itu, Isa menegaskan, investor yang akan menyelamatkan Merpati harus benar-benar kredibel dan memiliki rencana kerja yang konkret. “Kalau cara membayarnya dengan mendatangkan investor sehingga mereka berusaha lagi kita ingin yang datang kemudian rencana kerjanya executable dan riil. Jangan cuma ngomong doang ujungnya nggak bisa bayar lagi,” ujar dia.

Baca juga:  Kehadiran Turkish Airlines ke Bali, Momen Garap Wisatawan Nontradisional

Untuk diketahui, Merpati akan disuntik modal oleh PT Intra Asia Corpora (IAC) dengan nilai Rp 6,4 triliun. Intra Asia Corpora sendiri sempat menjadi pemegang kendali maskapai Kartika Airlines.

Sebelumnya, sidang lanjutan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang dengan agenda putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono mengabulkan permintaan perdamaian. Maskapai milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu pun tetap bisa mengudara.

Baca juga:  Kasus DID Tabanan, KPK Periksa Wiraswasta Bidang Otomotif

Syaratnya, Merpati harus melunasi seluruh utang kepada kreditur. Dengan dikabulkannya proposal perdamaian ini, maskapai pelat merah berpeluang hidup dari dana suntikan investor. Calon investor yakni PT Intra Asia Corpora akan menyuntik modal sebesar Rp 6,4 triliun. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *