Proyek pasar Melaya yang sempat terhenti dan kini mengalami keterlambatan. Dinas memberikan batas waktu hingga sebulan untuk diselesaikan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Rekanan pelaksana revitalisasi Pasar Melaya yang mengalami keterlambatan dikenai pinalti. Hingga akhir waktu pengerjaan pada 14 November lalu, pengerjaan baru sekitar 60 persen. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) memberikan kesempatan melanjutkan pengerjaan kepada rekanan dari CV Dua Serangkai Jaya hingga 15 Desember nanti. Sehingga pengerjaan pasar ini bisa diselesaikan tahun ini.

Menyikapi permasalahan ini, Dinas Koperindag Jumat (16/11) memanggil pihak rekanan dan menekankan komitmen yang telah ditandatangani sebelumnya. “Tadi kami panggil lagi. Kami minta agar manajemennya diperbaiki dan memotivasi agar bisa diselesaikan,” terang Kepala Dinas Koperindag, Made Gede Budhiarta.

Baca juga:  Akhiri Masa Jabatan, Ny Putri Koster Lepas PIN TP PKK dan Dekranasda Provinsi Bali

Jauh sebelum adanya keterlambatan ini, pihak rekanan juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan proyek senilai Rp 671.879.997,51 ini.

Dinas memberikan waktu sampai 15 Desember ini untuk penyelesaian, namun tetap denda pinalti berjalan. Sesuai aturan, pinalti dikenai per harinya senilai  1/1000 dari nilai kontrak. Terhitung dari 13 nopember 2018 sampai batas waktu maksimal 15 Desember 2018. “Sisa pekerjaan sekitar 45 persen, tentu mereka harus kerja keras agar selesai,” tambah mantan Camat Pekutatan ini.

Baca juga:  Pedagang Pasar Kampung Tinggi Mengeluh

Penyelesaian pasar ini penting sebab menyangkut para pedagang yang beberapa bulan ini direlokasi sementara. Karena itu pengerjaan pasar harus segera diselesaikan. Dinas juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Bappeda. Pihak rekanan menyanggupi untuk melanjutkan pekerjaan dan dalam sepekan ini ada progres.

Diberitakan sebelumnya, pengerjaan pembangunan Pasar Melaya yang berlangsung beberapa bulan ini terkesan mandek. Padahal pekerjaan belum selesai dan baru sebatas rangka penyangga gedung. Bahkan dari keterangan para pedagang, sudah sejak dua pekan terakhir tidak ada aktivitas kerja. Kondisi ini sering menjadi pertanyaan warga dan para pedagang.  Padahal banyak warga yang sudah dipindah sementara dan berharap segera kembali ke dalam pasar. Sesuai kontrak pelaksanaan pekerjaan dimulai 15 Juli 2018 dengan batas waktu 120 hari kerja. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Melintas, Warga Tewas Tertimpa Pohon Cengkeh

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *