DENPASAR, BALIPOST.com – Rudi Kurniawan (29) dan Roni Sosilo (32), komplotan rampok yang gagal beraksi di Jalan Teuku Umar Barat (Marlboro) X No. 8A Denpasar Barat (Denbar). Setelah ditangkap warga, polisi mengembangkan kasus ini.

Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dan polisi terpaksa menembak kedua kaki para pelaku. “Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Sumiyati (65), hari Jumat pukul 17.00 Wita,” kata Kapolsek Denbar AKP Johanes Nainggolan, Sabtu (17/11).

Baca juga:  Dikejar ''Deadline'', Pemborong Gedung Budaya Libatkan 500 Pekerja

Saat diperiksa, tersangka Rudi mengakui setelah masuk halaman rumah mematikan kilometer listrik rumah tersebut. Lalu dia mengeluarkan pisau dan ditodongkan kearah korban.

Selain itu pelaku yang kos di Jalan Gunung Resimuka Barat, Monang Maning ini, memegang kerah baju korban. “Pelaku rencananya mengambil HP korban. Mereka sengaja ke sana untuk mencuri,” ungkap Johannes, didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Sekar Yoga.

Sedangkan Roni mengatakan sempat mendekap mulut dan memegang bahu pembantu. Dia mengakui bersongkol dengan Rudi akan melancarkan aksinya di rumah tersebut. “Terkait kasus ini, kami mengamankan barang bukti dua pisau dan HP milik korban,” tegasnya. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Amankan Dana Bergulir LPDB-KUMKM akan Gugat Perdata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *