Pasek Suardika (tengah) saat memberikan keterangan pers. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman terus dimatangkan. Salah satu poin penting yang harus diubah adalah pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) desa pakraman.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Gede Pasek Suardika menekankan revisi harus mengarahkan kemandirian desa pakraman yang nantinya lebih difokuskan pada hal-hal menyangkut sosial, budaya, keagamaan, ekonomi krama Bali. “Jadi jangan dibebankan pada yang bukan pekerjaannya. Seperti menanggulangi terorisme, pemberdayaan keluarga berencana. Itu tugasnya pemerintah dan hanya akan mengurangi kemandirian desa pakraman. Juga akan menguras banyak anggaran. Fokus saja di bidang sosial budaya, keagamaan, dan perekonomian,” kata Suardika dihubungi di Jakarta, Jumat (16/11).

Baca juga:  Disesuaikan Kondisi Daerah, RPJMD Semesta Berencana Badung akan Direvisi

Ia berharap dengan memilah kegiatan dan fokus pada hal-hal yang disebutnya itu, maka akan memperkuat desa adat dalam interaksi dengan kehidupan sosial masyarakat di Bali. “Menumbuhkan kemandirian desa pakraman sangat penting dalam revisi raperda nanti. Bagaimana masyarakat desa adat punya penghasilan tetapi melalui penghasilan yang sehat,” ujarnya.

Hal lain yang juga penting adalah revisi perlu mengarahkan pada kerjasama desa pakraman dengan pengelolaan yang lebih baik. Sebab, dukungan dari SDM, antar kewilayahan dan hal-hal yang bersifat perorangan perlu lebih kuatkan bentuk kerjasamanya.

Baca juga:  "All Out" Amankan Nataru

Misalnya, apabila ada kegiatan Panca Yadnya yang melibatkan banyak orang. Perlu dibuat bentuk kerjasama lebih baik lagi dari orang-orang yang terlibat di dalamnya, juga koordinasi di masing-masing wilayahan.

Di luar negeri, menurut senator dari dapil Bali ini, menjadi hal biasa ketika komunitas di suatu masyarakat membentuk aturan sendiri untuk mempertahankan nilai-nilai heritage para leluhurnya. Pemerintah daerahnya pun banyak memperjuangkan. “Karena untuk pelestarian desa adatnya,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, desa adat maupun desa pakraman merupakan monumen hidup yang telah ribuan tahun tetapi masih tetap terpelihara baik. “Oleh karena itu, seluruh pihak harus sayang, aparatnya, pemerintahnya juga harus sayang,” pesannya.

Baca juga:  Di Denbar, PKL dan Parkir Motor di Trotoar Ditertibkan

Suardika menambahkan, hal penting yang harus diperhatikan dalam rencana perubahan perda Bali terkait desa pakraman adalah bagaimana mensinergikan sistem hukum nasional dan sistem hukum adat.

Pararem, menurut Suardika adalah hak-hak tradisional. Oleh karena itu, ia mengkritik adanya logika keliru yang dibangun bahwa pararem desa adat berada di bawah bupati.
Karena desa adat, sifatnya local original.

Oleh karena itu, sepanjang pararem yang dibuat tidak melanggar tata krama Bali, tidak ada benturan maka tidak perlu dipersoalkan. “Karena ketika desa adat membuat kesepakatan maka itu adalah haknya dia. Jadi kemandirian dalam sistem hukum desa pakraman di sini sangat penting,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *