LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Dari 64 LPD yang ada di Kabupaten Jembrana, masih ada beberapa yang perlu mendapatkan pengawasan ekstra. Sedikitnya ada dua LPD yang masih masuk kategori “sakit”. Bahkan salah satunya berpotensi bermasalah hukum dipicu kepengurusan.

Karena itu sejak setahun terakhir para nasabah di LPD tersebut kesulitan mengambil dana mereka. Ketua Badan Kerjasama (BKS) LPD Jembrana, Gusti Kade Wardana, Jumat (16/11) membenarkan ada dua LPD yang tengah mendapatkan pengawasan dan pembinaan bersama-sama dengan Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD dan pemerintah.  Salah satunya sudah mulai pulih namun tetap dilakukan pengawasan.

Baca juga:  Sejumlah Pengungsi di UPTD Pertanian Rendang Mulai Diserang Penyakit

Sedangkan satunya lagi sejatinya sudah diselesaikan dan berdasarkan paruman desa adat, pengurus LPD berjanji akan mengembalikan. Namun masalah tersebut berkembang sampai ada laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Karena dibalik “sakit”-nya LPD ini ada beberapa oknum pengurus yang melakukan penyimpangan. Karena itu pihaknya juga mengajak kepada seluruh LPD di Jembrana memperkuat pengawasan internal.

Sehingga menghindari penyelewengan dana dari pengurus. Secara keseluruhan LPD di Jembrana, menurutnya, sudah masuk kategori sehat.

Baca juga:  Koster Berharap LPD Mampu Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Dari informasi, di salah satu LPD yang bermasalah di Kecamatan Melaya itu, sejak beberapa bulan ini nasabah sulit untuk mengambil dana. Hingga akhirnya berujung pada laporan ke Kejari Jembrana. Sebab, ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum pengurus hingga mencapai Rp 800 juta.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengakui adanya laporan terkait LPD itu. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga:  Mahasiswa Terlibat Jambret Terjaring Operasi Pekat

Karena masih penyelidikan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun yang jelas beberapa pihak terkait memang sudah dimintai keterangan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *