JAKARTA, BALIPOST.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli terkait peraturan desa pakraman (pararem) di objek wisata Tirta Empul membuat agenda revisi Peraturan Daerah (Perda) Bali tentang desa pakraman menguat. Sejumlah elemen masyarakat di Bali bahkan memberi ultimatum agar revisi segera dihasilkan.
Anggota Komisi XI DPR Tutik Kusuma Wardhani menilai revisi perda desa pakraman bisa memberi kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, juga bagi perangkat desa adat. “Untuk mengatur awig-awig sehingga semua keputusan yang dibuat desa pakraman dinilai tidak ada yang bertentangan dengan perda provinsi, perda kabupaten/kota termasuk undang-undang,” kata Tutik di Jakarta, Minggu (18/11).
Tutik berharap revisi perda Bali terkait desa pakraman benar-benar memperhatikan sistem hukum nasional dan hukum adat (awig-awig) yang selama ini sudah berakar di masyarakat desa pakraman. Dalam sistem pemerintahan termasuk pemerintahan desa pakraman, ia mengaku tetap harus berpegang pada Pancasila dan UUD 1945. “Dan Agama Hindu harus menjadi roh nya adat dan budaya krama Bali,” tegas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, UU Desa dan UU Pemerintah Daerah, yang mengatur tentang pemerintahan di daerah, juga peraturan desa adat masih perlu dijabarkan lagi dalam aturan yang lebih teknis dan jelas dalam revisi perda nanti.
Misalnya terkait kegiatan pengumpulan dana oleh masyarakat desa pakraman. Revisi perda perlu mengatur secara rinci setiap kegiatan retribusi oleh perangkat bendesa adat berdasarkan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD). “Sehingga OPD juga dapat memahami Tupoksinya. Apabila ada kegiatan pengumpulan dana oleh desa pakraman, maka untuk hal yang berkaitan dengan wisata bisa dikerjasamakan dengan Dinas Pariwisata, untuk pengumpulan dana berkaitan dengan tarif parkir dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan dan seterusnya,” sebut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali ini.
Kuncinya, tegas Tutik adalah pemahaman bersama semua pihak baik aparat penegak hukum, OPD dan perangkat bendesa adat terutama masyarakat desa pakraman di seluruh Bali. “Dan revisi perda nanti harus menjamin tentang pentingnya perlindungan dan pemberdayaan desa pakraman,” ucapnya.
Hal penting lainnya, bahwa revisi perda juga harus menegaskan peningkatan alokasi dana untuk desa pakraman yang bersumber dari keuangan negara. “Alokasi dana untuk desa pakraman perlu ditingkatkan, terutama untuk pembinaan mental dan spritual serta pemahaman tentang tupoksi desa pakraman,” tegasnya.(Hardianto/balipost)