DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Kelas II A, Kerobokan, wanita asal Tegal, Jawa Tengah, terdakwa Nur Yani (27), Senin (19/11) dibui selama 10 tahun penjara.
Di samping itu, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Dewa Budi Watsara juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan. Mendengar vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum, Fitra Oktora dkk., langsung menyatakan menerima. Begitu juga dengan pihak kejaksaan.
Sebagaimana terlontar di persidangan, putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika sebelumnya meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini supaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berakhirnya sidang tersebut, dan jaksa serta pihak terdakwa menerimanya, maka kasus tersebut sudah incrach.
Namun demikian, terdakwa usai sidang tampak menangis saat mendengar vonis yang diberikan majelis hakim. Bahkan tangisannya hingga terdakwa usai menandatangani berkas putusan dan digiring keluar oleh petugas tahanan dari Kejari Badung.
Sebelumnya Nur Yani (27) diseret ke meja hijau karena kasus dugaan penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Kelas II A, Kerobokan, dengan modus disisipkan ke dalam roti. Dia oleh jaksa dituntut 13 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa yang kos di Jalan Tukad Petanu, Gang Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa berusaha menyelundupkan sabu ke Lapas terbesar di Bali berupa paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto. Pengiriman dilakukan via ojek online untuk dibawa ke dalam Lapas Kerobokan, pada 27 Maret 2018.
Tujuannya ke warga binaan yang disebut bernama Anton Listyo Tranggono. Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti. Namun aksinya gagal karena petugas Lapas menghendus aksi penyelundupan tersebut, hingga dilaporkan ke polisi. Hasil pengembangan polisi, diketahui identitas pengirim dan ditangkap di kosnya. Dan bahkan dari tangan terdakwa kembali ditemukan barang bukti 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram. Atas dasar itulah perempuan ini ditahan polisi dan diadili, hingga dia harus dibui 10 tahun atas apa yang dia sudah lakukan. (miasa/balipost)