kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Polsek Kuta, beberapa waktu lalu mendatangi Villa Impiana, Seminyak, Kuta, lalu menangkap Liam Connor Leppin (21). Penangkapan tersebut terkait kasus pencurian safety box dan speaker aktif.

“TKP pencuriannya di vila itu juga dan pelaku menginap di kamar nomor 47. Kalau pengakuannya, pelaku di negaranya bekerja jadi tukang batako,” ucap Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah, didampingi Kanitreskrim Iptu Putu Ika Prabawa, Selasa (20/11).

Baca juga:  Karena Kembang Api Villa Terbakar, Kerugian Rp 1 Miliar

Terungkapnya kasus ini, kata Ika, berawal dari laporan I Wayan Jayendra (39) terkait kejadian tersebut. Awalnya Jayendra ditelepon teman kerjanya, Kadek Nurawan jika safety box di House Keeping, hilang.

Padahal safety box tersebut berisi jam tangan, HP, ipad, power bank dan anting-anting emas. Selain itu speaker aktif di dalam villa juga hilang. “Pelapor (Jayendra) menyampaikan kerugian akibat kejadian itu Rp 15 juta,” ucapnya.

Baca juga:  Tukad Unda Banjir Lumpur, Air Makin Pekat

Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dipimpin Panit Iptu Putu Budi Artama melakukan olah TKP. Saat mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar TKP, terekam pelaku membawa speaker aktif putih.

Selanjutnya polisi menangkap pelaku dan dibawa ke mapolsek, termasuk speaker aktif. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kebakaran Supermarket Bintang Seminyak, Segini Kerugian yang Diderita
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *