MANGUPURA, BALIPOST.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Badung tahun 2019 dirasionalisasi. Dalam perencanaannya, salah satu sektor yang mendapatkan rasionalisasi adalah pendidikan mencapai Rp 69 miliar.
Angka tersebut, dipastikan akan berdampak pada sejumlah infrastuktur penunjang pendidikan. Seperti pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan penatan SD 2 Cemagi, penundaan pembangunan RKB, kantor, ruang guru dan SD 2 Kekeran, pembangunan RKB, tempat suci, dan penataan SD 2 Perenan, pembangunan aula SMPN 2 Kuta. Selanjutnya ada pula pengadaan LCD dan proyektor SD Negeri di Kabupaten Badung, termasuk pengadaan AC untuk SD dan SMP Negeri di Kabupaten Badung.
Kendati terjadi penundaan terhadap sejumlah proyek infrastruktur penunjang pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, Ketut Widia Astika memastikan tidak berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah. Pemangkasan ini juga diklaim berdasarkan skala prioritas. “Rasionalisasi sudah diperhitungkan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah, jika program tersebut belum dilaksanakan,” ujar Widia Astika, Selasa (20/11).
Menurutnya, pembangunan yang tertunda akibat rasionalisasi anggaran adalah program di luar sekala prioritas, sehingga tidak berdampak kepada sekolah itu sendiri. “Pembangunan yang tertunda dengan anggaran yang kami rasionalisasi ini bisa dibilang tidak benar-benar urgent,” ungkapnya.
Terkait pembangunan kelas baru yang tertunda, birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara ini menegaskan sejatinya penambahan kelas baru adalah mendukung program full day school di kabupaten Badung. “Kalau bisa sekolah 5 hari dalam seminggu pasti membutuhkan ruangan,” ucapnya.
Disebutkan, program 5 hari sekolah bukan program wajib yang harus diikuti. “Jika tidak mampu menerapkannya, maka tidak akan menjadi masalah, dan siswa akan mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa,” pungkasnya.
Program full day school merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam hal ini peraturan tersebut, membebaskan sekolah untuk memilih sistem yang diterapkan. (Parwata/balipost)