Septian saat menjalani sidang di PN Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Vonis hukuman 4,5 tahun penjara terhadap Ni Luh Putu Septian Parmadani (33) dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali dalam sidang yang berlangsung Senin (19/11). Sementara kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar selaku Jaksa Penuntut Umum masih akan mempelajari putusan PT Bali tersebut.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger saat dikonfirmasi Selasa (20/11) mengaku masih menunggu salinan dari putusan PT Bali. Pihaknya pun belum bisa memberi jawaban apakah JPU akan mengambil langkah kasasi atau tidak. “Kami belum menerima salinan putusan. Nanti setelah menerima akan dipelajari dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via telepon.

Baca juga:  Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dihukum 10 Tahun

Putusan PT keluar pada Senin. Majelis hakim, yakni Sutoyo selaku ketua majelis dengan dua anggotanya, Nyoman Sumaneja dan Istiningsih menguatkan vonis PN Gianyar dengan hukuman 4 tahun 6 bulan bagi Septiyan.

Hakim juga memberikan beberapa pertimbangan. Yakni, menimbang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memahami kondisi psikis yang melakukan tindak pidana terhadap tiga anak kandungnya sendiri. Majelis hakim juga menimbang, bahwa akumulasi dan KDRT yang dialami terdakwa membuatnya depresi.

Baca juga:  Ini, Data Terbaru Jumlah PDP COVID-19 di Bali

Menimbang, dalam konteks penegakan hukum seyogyanya hakim mempertimbangan dengan arif dan bijaksana dalam menjatuhkan unsur perbuatan pidana bagi terdakwa. Menimbang, tuntutan JPU selama 19 tahun menunjukkan perspektif jika JPU melepaskan konteks sosial dan psikologis dari terdakwa dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera.

Kuasa hukum Septian, Made Somya Putra, mengaku pihak keluarganya masih khawatir. Kecemasan itu jika Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi.

Baca juga:  Kodam Kerahkan Pasukan Amankan Kunker Wapres

Pihaknya pun berharap JPU supaya tidak memperpanjang lagi kasus itu, sehingga bisa inkrah di mata hukum. “Harapan kami, demi kemanusiaan, agar Jaksa Penuntut Umum tidak mengambil langkah hukum Kasasi,” ujarnya.

Somya menambahkan, pihaknya tetap menunggu proses laporan KDRT terhadap suami Septian, Putu Muh Diana. Dikatakan saat ini laporan KDRT ditangani Polres Badung.

Somya mendorong kepolisian mengusut kasus itu. “Menurut kami, kasus tersebut wajib memperoleh kepastian hukum,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *