Suasana penyerahan APK Pileg 2019 di KPU Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Hampir satu setengah bulan masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) sudah berjalan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar baru menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin (19/11).

KPU Gianyar pun mengakui terjadinya keterlambatan ini akibat sejumlah alasan. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) menghimbau para peserta pemilu dan pendukungnya untuk segera menurunkan sediri APK yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna dikonfirmasi Selasa (20/11) kemarin mengakui sempat terjadi keterlambatan dalam penyerahan APK untuk peserta pileg ke masing-masing masing partai politik. Dikatakan hal ini terjadi lantaran keterlambatan dalam penyerahan disain oleh masing-masing masing partai politik. “Sudah di awal diinformasikan ke peserta pemilu untuk segera menyerahkan desain APK kampanye, namun desain ini lah agak lama diproses di masing-masing peserta pemilu. Mungkin mereka melakukan koordinasi dengan jajaran tingkat atasnya, sehingga terlambat diserahkan ke KPU Gianyar,” katanya.

Baca juga:  Dari Jumlah Kasus COVID-19 Harian Hampir Capai 4.000 Orang hingga Sepulang dari Surabaya Komisioner KPU Bangli Positif COVID-19

Proses penyerahan desain APK ini pun baru fix sekitar seminggu lalu dan langsung dibawa ke percetakan untuk selanjutnya digandakan. “Proses ini pun sudah selesai, APK langsung kita serahkan pada Senin sore, diterima oleh perwakilan masing-masing partai politik,” katanya.

Dikatakan pengadaan APK dilakukan berdasarkan surat keputusan KPU RI No. 1906, yang menyatakan paling banyak pemasangan APK adalah 10 baliho dan 16 spanduk dalam satu kabupaten. Pihaknya sendiri menyiapkan 273 APK untuk 13 partai politik peserta pileg. Jumlah itu terdiri dari 91 baliho dan 182 spanduk. “Makanya kita di Kabupaten dengan persetujuan dari seluruh peserta pemilu menyepakati untuk 7 baliho dan 14 spanduk untuk masing-masing partai politik di Kabupaten Gianyar, berapa totalnya tinggal dikalikan jumlah partai politik,” katanya.

Baca juga:  Rai Mantra Cuti, Jaya Negara Pelaksana Tugas Wali Kota

Ketua KPU mengatakan terkait mekanisme pemasangan, diserahkan ke masing-masing peserta pemilu sesuai zona yang sudah ditetapkan. Pemantauan pemasangan APK sesuai zona itu, sudah dikoordinasikan dengan jajaran terbawah, baik itu PPS dengan kepala desa hingga PPK dengan camat.

Sementara itu terkait zona sudah dilakukan proses pengundian, hal ini dilakukan karena terbatasnya APK yang disepakati serta menjaga keseimbangan pemasangan APK. Dikatakan pengundian ini pun sudah dilakukan oleh masing-masing partai politik kemudian didapat zona pemasangan. “Semua sudah sesuai hasil pengundian. Sementara penambahannya oleh partai politik hanya boleh 1 spanduk dan 1 baliho per desa,” katanya.

Baca juga:  Aset Tanah di Gilimanuk Amburadul 

Sementara terkait APK liar, Ketua KPU menyerahkan proses penertiban ke Banwaslu Gianyar, berkordinasi dengan Dinas Satpol PP Gianyar. “Sesuai tugas pokok masing-masing pelanggaran APK kita serahkan ke Banwaslu,” katanya.

Sementara Ketua Banwaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengaku sudah mulai melakukan pengawasan APK liar, yang cukup marak bermunculan sejak awal masa kampanye. Pihaknya juga melakukan pengawasan pemasangan APK yang tidak sesuai zona. “Kami akan melakukan pengawasan termasuk zona penempatan, manakala tidak sesuai, maka kami akan lakukan penertiban,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *