Guru sedang mengajar di kelas. (BP/dok)

Oleh I Kadek Darsika Aryanta

Organisasi profesi guru di era milenial harus bisa menjadi tulang punggung peningkatan profesionalisme seorang guru. Kompetensi profesional yang dimiliki guru tidak hanya didapat setelah dia mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi juga kompetensi ini harus terus diasah dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang kontinu melalui organisasi profesi guru.

Organisasi profesi keguruan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat andependen dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai  individu.

Organisasi profesi guru yang ada di Indonesia sudah berdiri sejak lama. Namun kegiatan yang dilakukan masih perlu dilakukan lebih banyak lagi. Inilah yang menyebabkan guru menjadi enggan untuk berkembang. Selama ini, kegiatan pengembangan profesi guru  masih sebagian besar dilakukan oleh dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan. Kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah hanya diikuti oleh beberapa guru, tidak dilakukan secara merata. Terkadang kita lupa bahwa guru yang ada di pelosok belum mendapat akses yang baik sehingga yang di desa ataupun guru terpelosok menjadi lebih terkungkung yang berujung pada lemahnya penguatan sumber daya manusia di pelosok.

Terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai sertifikat pendidik bagi guru. Selama ini yang terjadi adalah apabila guru sudah memiliki sertifikat pendidik maka dia seakan-akan sudah memiliki kemampuan profesional. Namun pada kenyataannya, tidak semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik sudah profesional secara penuh melalukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Sertifikat pendidik merupakan salah satu legalitas dari guru untuk berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Baca juga:  Gunakan Konsep "NGOREK", Bupati Gede Dana Serap Aspirasi Para Guru

Tidak dapat dimungkiri bahwa kualitas guru di Indonesia masih belum merata. Kualitas dalam arti di atas adalah masih adanya perbedaan pemahaman dan kompetensi yang dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kegiatan guru. Guru masih nyaman suasana belajar di kelasnya masing-masing. Untuk itu, perlu dilakukan suatu revitalisasi yang mendesak sehingga organisasi profesi guru bisa menjadi lebih bergairah, menggeliat, dan menjadi tuntunan untuk menggerakkan guru pada zaman milenial ke arah perubahan Indonesia yang jadi lebih baik. Kegiatan organisasi profesi yang dapat meningkatkan profesionalisme guru menjadi lebih baik.

Organisasi profesi guru selain untuk meningkatkan profesionalisme guru juga diharapkan mampu memberikan bantuan moril dan hukum apabila terjadi suatu permasalahan yang dilakukan oleh guru. Perlindungan ini sangat penting misalnya terdapat oknum guru yang sampai berurusan dengan ranah hukum maka perlindungan dapat dilakukan oleh organisasi profesi guru dengan cara melakukan suatu mediasi, memberikan fasilitasi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh guru.

Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan sekarang ini sangat mendiskreditkan guru apabila siswa mengalami suatu permasalahan pasti yang disalahkan oleh orang tua siswa adalah guru. Untuk itulah di sini peran dari organisasi profesi pada era milenial ini sangat penting untuk memberikan suatu perlindungan dan mediasi yang terbaik antara guru dengan masyarakat, guru dengan siswa, dan bahkan guru dengan pemerintah.

Selain memberikan perlindungan hukum organisasi profesi guru pada era milenial juga dituntut untuk terus menyerap aspirasi guru dari akar rumput. Selama ini yang terjadi adalah suara guru sering kali tidak didengarkan oleh pengampu kebijakan. Belum didengarnya suara guru ini karena belum bersatunya organisasi profesi guru untuk lebih tajam menyuarakan aspirasi guru kepada pemerintah ataupun wakil rakyat. Bahkan tidak sedikit kebijakan pemerintah yang belum berpihak kepada guru.

Baca juga:  SMK3 Kunci Pemulihan Ekonomi

Jadi, pada era milenial ini fungsi dari organisasi profesi tidak hanya sebagai perlindungan hukum ataupun pengembangan profesionalisme tetapi bagaimana organisasi profesi mampu menyuarakan suara hati dari guru-guru. Suara guru merupakan suara organisasi profesi guru. Suara guru didengarkan untuk dijadikan sebagai landasan bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap guru. Organisasi guru dapat dijadikan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan ataupun controlling penentuan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Organisasi guru pada era milenial dituntut untuk terus berinovasi dan bertransformasi. Penyaluran aspirasi guru pada era digital sekarang ini bisa melalui suatu wadah di website tertentu ataupun diberikan suatu wadah untuk menampung aspirasi guru. Kadangkala guru ingin bersuara namun enggan untuk bersuara karena belum ada aspirasi ataupun wadah resmi sehingga suara guru belum tertampung secara maksimal. Mengembalikan marwah organisasi profesi pada era milenial ke fungsi sebenarnya dapat menjadikan organisasi profesi sebagai pemersatu anggotanya. Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan.

Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.

Baca juga:  Tahun Baru, Kurikulum Baru?

Untuk menjadi orgasisasi profesi zaman now, organisasi profesi guru harus seiring sejalan dengan tuntutan perkembangan pendidikan pada era milenial ini. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa suatu gerakan yang masif dan menyentuh sampai ke sasaran paling bawah yaitu seluruh guru. Struktur pengembangan keprofesian guru dapat dilakukan dengan mengunakan sistem zonasi baik dari tingkat ranting maupun tingkat daerah. Setiap ranting bisa mengadakan kegiatan secara regular dan berjenjang sehingga kegiatan tiap tahun bisa terus menggeliat. Efek domino yang dapat dirasakan dari kegiatan ini adalah sinergitas dan semangat gotong royong guru dapat meningkat. Selain itu, efek transfer informasi dan kompetensi menjadi lebih cepat yang pada ujungnya adalah peningkatan kualitas guru yang merata di Indonesia.

Seiring perkembangan era milenial sekarang ini, organisasi profesi guru harus kembali menghidupkan tujuan organisasi pendidikan seperti yang dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesehjateraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.

Revitalisasi organisasi profesi guru pada era milenial sekarang ini harus dapat dijadikan sebagai landasan bagi pemerintah untuk mendapatkan masukan-masukan terkait dengan pemberian kebijakan. Apa jadinya kita sebagai negara yang memiliki organisasi profesi dalam jumlah besar namun tidak bisa berkontribusi banyak terhadap perubahan bangsa ini. Untuk itu, kita harapkan pemerintah dan organisasi profesi guru menjalin kerja sama yang baik untuk menyuarakan aspirasi guru dan pemerintah dapat memberikan kebijakan yang benar untuk menyejahterakan guru.

 

Penulis, guru SMAN Bali Mandara

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *