MANGUPURA, BALIPOST.com – Walau banyak kurirnya ditangkap, tapi napi yang menjadi pengendali peredaran narkoba tidak kapok-kapok. Seperti pengakuan tersangka Abdul Manan (23) yang ditangkap di Jalan Sidakarya Gang Dewata, Denpasar Selatan ini, Senin (19/11), menerima pasokan dari napi berinisial G.

Barang bukti yang disita empat paket SS 31,73 gram bruto dan 200 butir ekstasi logo omega. Ratusan butir ineks tersebut dikemas khusus mirip obat. Di kemasan tersebut, selain berisi logo ineks, juga tercantum jumlah isi masing-masing kemasan.

Terendusnya sepak terjang jaringan napi ini, kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta, Rabu (21/11), setelah Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, polisi mendapat informasi jika pelaku akan transaksi di depan rumah kosnya. “Pukul 19.30 Wita, pelaku ditangkap dan dari tangannya diamankan satu paket sabu-sabu. Tersangka AH (Abdul Manan) residivis, baru sebulan bebas dari LP Kerobokan,” tegasnya.

Baca juga:  Penemuan Koper Misterius di Penarungan, Ini Kronologinya

Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Saat polisi mengecek bagasi sepeda motornya, ditemukan tas berisi tiga paket SS dan 200 butir ekstasi. “Total sabu-sabunya empat paket. Kemungkinan itu sisanya saja dan sebagian besar sudah beredar,” ungkap AKP Djoko saat mendampingi Kapolres.

Setelah penangkapan tersebut, datang anak buah Abdul, Ketut Sosiawan ke TKP. Polisi langsung menangkapnya dan disita tujuh paket SS seberat 2,61 gram bruto serta 14 butir ekstasi. “Kalau tersangka Ketut S (Sosiawan) juga residivis, dia pernah ditahan di Singaraja,” ungkapnya.

Baca juga:  Motor dan Mobil Mewah Dikembalikan Kapolres Badung

Selain itu dibekuk jaringan narkoba lainnya, Erwan Kurniawan (36), Rabu (14/11) pukul 21.00 Wita. Buruh bangunan ini dibekuk di Perum Dalung Permai, Kuta Utara, dengan barang bukti satu paket SS 1,12 gram bruto.

Saat diinterogasi, Erwan mengaku mendapat narkoba itu dari Sahatman Hutagaol (38). Polisi memancing penjual obat ayam itu datang ke TKP. Pukul 21.30 Wita, Sahatman tiba di TKP dan langsung diringkus. Dari pelaku diamankan satu paket SS 0,30 gram bruto.

Baca juga:  Edarkan Ekstasi dan Sabu Diganjar 11 Tahun

Polisi juga menangkap karyawan showroom mobil, Kamis (15/11) pukul 11.00 Wita, Made Edy Susanto (29) di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara. Pelaku sempat melempar satu paket SS dengan maksud menghilangkan barang bukti tapi berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamarnya di belakang showroom dan disita tiga paket SS. Total barang bukti yang diamankan yaitu empat paket SS seberat 1,18 gram bruto.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami menyelamatkan 2.300 orang Bali dari bahaya narkoba,” tandas Yudith. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *