Suasana menjelang pembebasan terpidana Renae Lawrence. (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan pembebasan terhadap terpidana kasus penyelundupan narkoba anggota Bali Nine, Renae Lawrence dari Rutan Kelas II Bangli, Rabu (21/11).

Warga asal Australia ini telah selesai menjalankan pidana berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 21/Pid.B/2006/PT.Dps tanggal 13-04-2006, karena memenuhi unsure pasal 82 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, berupa pidana penjara 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1.000.0000.000 (satu miliar rupiah) atau subsider 6 (enam) bulan.

Renae Lawrence menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 13 Aril 2006 sampai dengan 21 November 2018, termasuk didalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan serta penambahan pidana subsidair selama 6 (enam) bulan akibat tidak dapat melaksanakan pidana denda Rp 1.000.0000.000,- (satu miliar rupiah).

Baca juga:  Jokowi Ajak Umat Hindu "Mulat Sarira," Wujudkan Keharmonisan dan Kedamaian

Proses administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diawali dengan dikeluarkan Surat Keterangan Bebas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Bangli Nomor: W20.EB-PK.01.01.02-1397 tanggal 21 November.

Rutan Bangli juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan, dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bangli Nomor: W20.EB.PK.01.07.01-1356 tanggal 21 November 2018 yang menerangkan bahwa pemeriksaan fisik dalam keadaan sehat serta riwayat penyakit terpidana.

Baca juga:  Cegah Kluster COVID-19, Peserta Gelembung IBF Diuji Swab

Rutan Bangli melakukan serah terima terpidana kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Hal ini dikarenakan terpidana sebagai warga negara asing tidak memiliki ijin tinggal yang sah dan masih berlaku. Oleh karena itu sesuai ketentuan pasal UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi MS., SH., MH., tindakan pendeportasian ini akan diikuti pencantuman identitas yang bersangkutan dalam daftar tangkal. Pendeportasian terhadap terpidana diikuti dengan pencantuman idetitas terpidana dalam Daftar Tangkal serta dimasukan ke dalam aplikasi Border Control Management (BCM) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, yang secara otomatis dan real time akan tergelar di 30 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara, 93 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut, dan 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Darat.

Baca juga:  Trek-trekan di Sunset Road Marak, Ini Kata Kasatlantas

Masa berlaku penangkalan terhadap bagi warga Negara asing pelaku kejahatan narkotika, berdasarkan pasal 102 ayat (3) Penjelasan Umum UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, berlaku seumur hidup. Saat ini yang bersangkutan akan di bawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai dan akan ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi yaitu ruang penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian, dalam rangka menunggu kepulangan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *